spot_img
Monday, August 4, 2025
spot_img

Rangkap Jabatan anggota DPRD, MCW Khawatirkan Potensi Korupsi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti rangkap jabatan yang dilakukan Anggota DPRD Kota Malang Ginanjar Yoni Wardoyo, yang baru-baru ini ditunjuk sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Malang.

Koordinator MCW Ahmad Ady menilai, rangkap jabatan tersebut rawan memunculkan konflik kepentingan di internal organisasi kepemudaan. Menurutnya, hal itu lazim terjadi ketika sebuah organisasi diisi oleh figur berlatar belakang politik, terlebih jika memiliki agenda tertentu.

Ada aturan yang membatasi anggota DPRD untuk merangkap jabatan. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, larangan hanya berlaku jika anggota dewan merangkap sebagai pegawai BUMN, BUMD, atau badan lain yang anggarannya langsung bersumber dari APBN maupun APBD. Dalam AD/ART Pramuka juga disebutkan calon ketua Kwarcab tidak sedang menjabat sebagai pimpinan partai politik.

“Yang kami khawatirkan, itu bentuk baru atau pola korupsi juga bagi kami. Minimal penggunaan jabatan untuk kepentingan memperoleh hubungan patron-klien. Karena, itu nanti pada akhirnya akan dibiasakan; si pejabat negara punya kewenangan otoritas, termasuk memutuskan nominal hibah, lalu menentukan berapa jumlah hibah organisasi kepemudaan A, organisasi B, dan seterusnya. Besarannya dipengaruhi hubungan patron-klien,” ujarnya, Minggu (3/8) kemarin.

Ady sejak lama menyoroti pemberian hibah yang dinilai kurang transparan, baik dari segi penentuan besaran maupun penyalurannya. Ia menyebut praktik tersebut terjadi di berbagai daerah dan kerap berujung pada kasus korupsi dana hibah. Ia juga khawatir, organisasi kepemudaan seperti Pramuka akan menjadi kepanjangan tangan elite politik, sulit mandiri, dan bergantung pada pemerintah.

“Padahal semestinya organisasi seperti ini harus dilatih dewasa dan mandiri, terutama soal anggaran. Entah itu menghasilkan pendapatan dari kegiatan produktif atau kerja sama dengan pihak lain. Jadi tidak bergantung dengan hibah APBD,” tambahnya.

Selain itu, Ady menyoroti hubungan patron-klien yang dapat mempersempit peluang bagi orang-orang potensial menduduki posisi strategis. Menurutnya, posisi penting di Pramuka seharusnya diisi oleh pemuda atau tokoh yang berpengalaman dan terbukti mampu menjalankannya.

“Ke depan efeknya akhirnya tidak akan terjadi proses regenerasi yang baik. Padahal saya rasa di konteks Kota Malang ini, sudah terlalu banyak pemuda yang punya potensi memasuki posisi tersebut. Sayang kalau justru dikuasai oleh orang-orang lama, apalagi oleh orang yang sudah punya jabatan,” tuturnya.

Ia berharap Pramuka dan Pemkot Malang melakukan evaluasi terhadap fenomena yang dianggapnya kurang demokratis tersebut. “Selain evaluasi, perbaikan di masing-masing internal organisasi itu penting. Misalnya melakukan proses pendidikan atau kaderisasi yang kaitannya substansial. Membentuk pemuda yang paham terkait manajemen organisasi, bagaimana bisa dikembangkan, dijalankan, termasuk bagaimana kira-kira cara pembuatan keputusan, itu yang supaya bisa lebih digencarkan,” pungkasnya. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img