Kwarda Jatim Bakal Telaah Hasil Muscab
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemilihan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Malang periode 2025-2030 diwarnai nuansa politis. Hal ini mencuat setelah Wali Kota Malang Wahyu Hidayat merekomendasikan nama Ginanjar Yoni Wardoyo, anggota DPRD Kota Malang sekaligus kader Partai Gerindra, sebagai calon ketua Kwarcab Pramuka Kota Malang dalam Musyawarah Cabang (Muscab) di Sanggar Pringgodani, Kamis (31/7) kemarin.
Rekomendasi tersebut dibacakan langsung Kepala Disporapar Kota Malang Baihaqi saat membuka Muscab, menurutnya hal itu telah melalui pertimbangan matang. Ia menilai kehadiran Ginanjar justru akan mendukung kemajuan Gerakan Pramuka di Kota Malang.
“Kalau berdasarkan AD/ART yang ada, rekomendasi ini tidak menyalahi aturan. Yang dilarang adalah ketua Partai Politik. Meskipun Pak Ginanjar kader parpol dan anggota DPRD, itu tidak melanggar prinsip Pramuka yang bebas, sukarela, dan non-politis,” jelas Baihaqi.
Ia juga menilai sinergitas akan semakin kuat karena Ginanjar berada di Komisi D DPRD, yang merupakan mitra kerja Disporapar. “Saya optimistis ini akan berdampak positif,” tambahnya.
Namun, rekomendasi tersebut menuai perhatian dari Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Timur yang hadir dalam Muscab itu. Wakil Sekretaris I Kwarda Pramuka Jatim Kiagus Firdaus menyatakan bahwa pihaknya akan menelaah lebih lanjut hasil Muscab, terutama terkait latar belakang politik calon ketua yang diusulkan.
“Pramuka adalah organisasi mandiri, sukarela, dan non-politis. Ini jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010,” ujarnya.
Kwarda akan menunggu hasil Muscab secara resmi sebelum mengambil sikap. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kwarda dijadwalkan melakukan telaah menyeluruh. Ketua terpilih sendiri belum dianggap aktif sebelum pelantikan dan terbitnya Surat Keputusan (SK).
“Jika yang terpilih merupakan tokoh politik aktif, maka akan kami kaji kembali. Kami akan lihat dulu kajian Gakkum seperti apa,” tegasnya.
Kwarda juga mengingatkan bahwa Pramuka berada di bawah naungan Pemda, dengan pembiayaan dari APBD. Oleh karena itu, posisinya tidak boleh digunakan untuk kepentingan partai politik, termasuk oleh anggota legislatif aktif.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 350 ayat (1) huruf c secara tegas melarang anggota DPRD untuk merangkap jabatan, salah satunya badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Selama ini, Pramuka Kota Malang sumber anggarannya berasal dari APBD Kota Malang.
Menanggapi isu tersebut, Ginanjar Yoni Wardoyo menyatakan komitmennya untuk bersikap profesional dan memisahkan peran politik dengan kepemimpinan di Pramuka.
“Ketika saya memakai baju Pramuka, saya adalah wakil masyarakat, bukan wakil partai. Saya tahu batasnya, dan saya akan bersikap profesional,” tegasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara Kwarcab dan Kamabicab (Wali Kota Malang) dalam mendukung program kepramukaan. Ia bahkan berencana membentuk Barak Pramuka sebagai wadah pendidikan karakter untuk anak-anak rentan di Kota Malang.
“Saya melihat Pramuka sebagai ajang pendidikan luar kelas, yang bisa menata anak-anak kurang tertangani,” katanya. (rex/aim)