MALANG POSCO MEDIA – Tiga kali gagal dibahas itu sudah cukup. Kalau tahun 2025 ini kembali dimasukkan Program Pembentukan Peraturan Daerah alias Propemperda 2025, ideal ranperda yang dimasukkan harus serius dibahas. Butuh komitmen yang kuat antara pemerintah kota dan dewan. Kalau tidak, apa gunanya ranperda tersebut berulangkali dimasukkan Propemperda.
Ya itulah nasib ranperda Pemajuan Kebudayaan yang disodorkan Dinas Pariwisata Kota Batu. Sejak tahun 2021, ranperda ini digagas dan diusulkan untuk dibahas. Bahkan sudah tiga kali masuk dalam Propemperda, tapi tiga kali juga gagal dibahas dan belum menjadi perda. Maka tahun 2025 ini menjadi kesempatan emas untuk mewujudkan perda yang diidam-idamkan Dewan Kesenian Kota Batu (DKKB) dan Dinas Pariwisata.
Tidak diketahui alasan yang pasti dan jelas, mengapa ranperda Pemajuan Kebudayaan ini selalu gagal dibahas. Meski tidak menjadi prioritas, namun ranperda ini sudah masuk dalam Propemperda tiga kali. Harusnya tahun 2024 kemarin sudah menjadi perda. Tapi lagi-lagi nasib ranperdanya masih belum jelas.
Padahal menurut Ketua DKKB, bila perda Pemajuan Kebudayaan ini berhasil disahkan oleh dewan, maka DKKB akan bisa lebih banyak dan aktif membuat program kegiatan. Seperti pembibitan, menggelar lomba-lomba kesenian tingkat kota, pameran, hingga melakukan promosi ke daerah-daerah lain. Kesenian Kota Batu benar-benar bisa terangkat dan seniman berdaya.
20 Februari 2024 nanti, Kota Batu bakal memiliki walikota dan wakil walikota Batu definitif. Pasangan Nurochman dan Heli Suyanto bakal dilantik menjadi walikota dan wakil walikota Batu. Maka ini kesempatan DKKB aktif melakukan lobi bersama Dinas Pariwisata Kota Batu. Sehingga komitmen Pemerintah Kota dan DPRD Kota Batu bisa sejalan dalam Perda Pemajuan Kebudayaan ini. Bila tidak, maka sebagus apapun ranperda yang diajukan, bila tidak ada campur tangan politis, maka akan tetap menjadi ranperda. Butuh kekuatan dan kebijakan politis untuk mendorong agar Ranperda Pemajuan Kebudayan ini bisa diprioritaskan dalam Propemperda 2025. Kalau tidak, ranperda ini bukan hanya terancam gagal diperdakan, tapi bisa kembali gagal dibahas dengan segala alasannya.(*)