MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Rancangan Perda (Ranperda) Penyelenggaraan Perpustakaan Kota Malang telah resmi disepakati bersama eksekutif dan DPRD Kota Malang. Kesepakatan itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Senin (4/3/24) kemarin. Ranperda ini disetujui seluruh fraksi, usai penyampaian seluruh pandangan akhir fraksi di DPRD Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menegaskan, Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi pintu awal perubahan budaya literasi di Kota Malang. Ranperda ini bergerak untuk menjawab kebutuhan literasi warga Kota Malang ke digital.
“Memang ini adalah pedoman agar sistem perpustakaan dan kearsipan kita lebih menjawab tantangan zaman. Sekarang sudah jarang, apalagi anak-anak muda yang mau datang ke perpustakaan. Mereka baca apa-apa melalui gawainya. Ini yang akan kita jawab, perpustakaan bisa diakses secara digital dan juga akan dibawa lebih dekat pada masyarakat,” kata Made.
Ia mengatakan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan memuat pedoman-pedoman bagaiamana arsip, dokumen dan sistem kepustakaan di Kota Malang dikelola dengan lebih baik. Salah satunya dengan mekanisme arsip digital. Ia mengatakan fasilitas Depo Arsip yang sudah dimiliki Pemkot Malang akan menjadi wujud implementasi Ranperda ini.
“Dan arahnya nanti ketika arsip-arsip baik yang statis maupun dinamis sudah ter digitalisasi. Bentuk fisiknya bisa dihibahkan dan ditaruh di perpustakaan-perpustakaan warga yang ada di tingkat kelurahan atau RT RW,” tegas Made.
Ditambahkannya, nanti juga akan lebih diatur bagaimana pengelolaan perpustakaan atau fasilitas baca yang ada. Seperti menyediakan SDM dan organisasi masyarakat khusus untuk mengelola rencana penambahan dan perpustakaan, pojok baca yang ada di lingkup masyarakat di setiap kelurahan.
APBD Kota Malang juga diharapkan bisa masuk mendukung implementasi perda ini nantinya. Melalui dana pembinaan kepada pengelola-pengelola perpustakaan di tingkat RT RW dan kelurahan.
“Artinya Ranperda ini menjadi rumah besar dari program atau fasilitas yang akan dibuat ke depan untuk meningkatkan budaya literasi warga Kota Malang. Semua diatur dan dikelola dengan baik dan bisa meningkatkan lagi minat baca anak-anak muda sekarang,” tegas Made.
Selanjutnya ia berharap dinas terkait segera menyusun draft peraturan wali kota (Perwal). Agar implementasi Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan bisa segera dieksekusi di lapangan. Perwal ini akan mengatur hal-hal lebih teknis dan komprehensif tentang penyelenggaraan perpustakaan. (ica/aim)