MALANG POSCO MEDIA, MALANG – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna bersama Pemkab Malang di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Rabu (6/3). Rapat paripurna ini membahas dua Rancangan Perda Kabupaten Malang.
Yaitu, Rancangan Perda Bupati Malang terkait Pencabutan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan dan Pencabutan atas Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang PT Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas).
Rapat Paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Ir. H. M Kholiq. Sedangkan, Bupati Malang, HM Sanusi menyampaikan jawaban melalui Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. Dalam tanggapannya, Didik menyampaikan pencabutan perizinan kesehatan supaya lebih terarah dan terpusat menjadi satu.
Dengan harapan, pelayanan perizinan dapat dikontrol melalui sistem maupun secara teknis. Sehingga Pemda dapat melakukan kontrol yang kemudian memenuhi peraturan di atasnya. “Kemudian kedua, pencabutan Kigumas berdasarkan kesepakatan dengan DPRD. Supaya tidak berlarut-larut karena setiap tahun mengganggu prosedur,” paparnya.
Hal ini kedepannya akan dilakukan percepatan. “Maka tidak ada lagi problematika yang terus-menerus sampai tiga periode tidak selesai. Setelah pencabutan, akan dikomunikasikan kepada koperasi dan yang diajak kerjasama oleh Pemkab dalam penyertaan modal,” tegas Didik, sapaan akrab Wabup Malang.
Secara garis besar, ia menyampaikan bila pencabutan Perda Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2015 tentang pelayanan perizinan di bidang Kesehatan, bertujuan untuk, memberikan perlindungan kepada konsumen atau pasien, memberikan perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat.
“Mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, fasilitas dan tenaga di bidang kesehatan, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan pelayanan kesehatan,” urainya.
Tak hanya itu, tujuannya juga untuk memberikan landasan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga maupun fasilitas pelayanan di bidang kesehatan, dan mewujudkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan bidang kesehatan yang sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik.
Terkait pencabutan atas Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang PT Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat. Didik memaparkan, pencabutan Perda tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hasil kajian investasi oleh penasehat investasi Pemkab Malang dan rekomendasi hasil hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas penyertaan modal pada BUMD Malang.
“Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat sudah tidak melaksanakan aktivitas operasional, dikarenakan gedung dan peralatan mesin telah rusak, tidak dapat dipergunakan lagi, dan tidak adanya manajemen perusahaan, serta perusahaan telah mengalami kebangkrutan,” paparnya.
“Pemkab Malang juga akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, untuk pengamanan dan penilaian aset, serta melakukan penyesuaian atas pencatatan dalam laporan keuangan Pemkab Malang,” pungkas Didik. (den/mar)