MALANG POSCO MEDIA– Konsorsium Perkumpulan Perlindungan Investor ATG (PPI-ATG) sepakat dibentuk dalam pengembalian kerugian member robot trading Auto Trade Gold (ATG). Kesepakatan itu terjadi dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan korban secara offline dan online, melibatkan sekitar 70 peserta, di Aula Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (19/11) kemarin.
David Son Samosir, salah satu perwakilan korban menjelaskan bahwa konsorsium ini dipercaya untuk mengatur pengembalian dana secara profesional. Mayoritas peserta rapat sepakat untuk menunjuk konsorsium sebagai pihak yang mengakomodasi proses klaim dan distribusi dana.
“PPI-ATG akan melaksanakan tugasnya berdasarkan amanah dari para korban. Kami akan menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik untuk memverifikasi data setiap korban agar proses ini berjalan adil dan transparan,” ujarnya.
Menurut data yang disampaikan, kasus ATG melibatkan 1.608 korban dengan total kerugian mencapai Rp 334 miliar. Kerugian ini mencakup uang tunai sebesar Rp 33 miliar di rekening bank, aset properti berupa 23 bangunan dan tanah, 10 mobil, beberapa motor, serta barang berharga lainnya.
Beberapa korban, seperti Elen Fredika Setiawan mengaku merasa keberatan dengan keputusan rapat. Ia menyatakan bahwa kepentingan korban langsung harus lebih diutamakan dibanding perwakilan yang tidak mengalami kerugian secara pribadi.
“Saya merasa perjuangan kami yang berat sejak awal bisa sia-sia jika pengelolaan dana diserahkan kepada pihak yang tidak langsung menjadi korban. Kami khawatir ada kepentingan lain yang muncul di belakang,” tegas Elen.
PPI-ATG memastikan bahwa proses distribusi dana akan dilakukan secara bertahap, tanpa menunggu seluruh aset terjual. Hal ini bertujuan agar korban dapat menerima haknya lebih cepat.
“Proses pembagian akan dilakukan secara proporsional sesuai jumlah kerugian masing-masing korban. Kami juga memastikan aset-aset yang berupa benda bergerak dan tak bergerak dapat segera dilelang untuk mempercepat proses,” tambahnya.
Rapat juga memutuskan untuk melaporkan perkembangan teknis kepada Kejari Kota Malang dalam waktu satu minggu ke depan. Kejari Kota Malang akan mengawasi pelaksanaan distribusi dana agar lebih terorganisir dan menghindari potensi konflik, seperti yang pernah terjadi dalam kasus DNA Pro.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Raditya mengatakan, bahwa pihaknya hanya sebagai fasilitator. Sesuai amanah putusan MA dengan terdakwa atas nama Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, dkk.
“Dalam rapat ini, kami membahas tentang putusan MA tersebut. Karena ada informasi yang membagi adalah jaksa. Kami meluruskan, bahwa yang membagi adalah konsorsium atau paguyuban yang telah disepakati oleh para korban,” ujarnya.
Ia belum bisa menyerahkan barang bukti senilai ratusan miliar rupiah itu, karena harus terbentuk perkumpulan resmi yang akan menerima barang bukti tersebut. Sehingga, saat ini pihak kejaksaan akan menunggu dari para korban untuk bersepakat membuat konsorsium atau paguyuban, dan nantinya bisa melibatkan ahli untuk menilai barang dan melakukan lelang.
“Kami tidak ingin nantinya ada pembagian yang tidak seimbang atau mungkin muncul lagi korban-korban yang belum terakomodir atas putusan MA,” ujarnya. Meskipun keputusan ini disepakati mayoritas peserta rapat, beberapa korban menyatakan akan tetap mengawasi proses tersebut secara ketat. Jika ada penyimpangan, mereka berjanji untuk mengambil langkah hukum demi memastikan hak mereka terpenuhi. Proses ini menjadi harapan besar bagi para korban untuk mendapatkan kembali dana yang mereka investasikan di ATG, yang telah dinyatakan sebagai skema penipuan (scam). (rex/van)