MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Investasi di Kota Batu tumbuh subur bak jamur. Hal itu dapat dilihat dengan tingginya investasi yang masuk tiap tahunnya di kota wisata ini. Tahun ini saja investasi di Kota Batu mencapai Rp 1,82 triliun hingga September, melampaui target Rp 1,12 triliun atau naik 34 persen dari tahun sebelumnya. Capaian ini menjadi bukti bahwa Batu semakin dipercaya oleh investor.
Untuk memastikan kebijakan investasi di Kota Batu memiliki kepastian hukum, berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta transparan dalam proses perumusannya, Pemkot Batu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Kepala DPMPTSP Kota Batu Dyah Lies Tina P mengatakan bahwa Raperda ini mengatur kriteria dan bentuk insentif, tata cara pemberian, jangka waktu, hingga mekanisme evaluasi dan pengawasan. Nantinya seluruh proses pemberian insentif akan melalui verifikasi oleh tim khusus di bawah koordinasi DPMPTSP, guna memastikan pelaksanaannya berjalan objektif dan transparan.
“Penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis Pemkot untuk memperkuat perekonomian daerah. Beberapa tahapan harus dilalui seperti uji publik. Kami ingin menjaring masukan dari berbagai pihak agar kebijakan investasi di Kota Batu memiliki kepastian hukum, berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta transparan dalam proses perumusannya,” ujar Dyah.
Sementara itu, Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahwa Raperda ini tidak sekadar menjadi payung hukum, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah dalam menata arah investasi yang adil dan berkelanjutan. “Nantinya investor wajib menyerap tenaga kerja lokal minimal 60 persen, menggunakan minimal 30 persen sumber daya lokal, serta menjaga lingkungan dan budaya,” tegasnya.
Ia menambahkan, bentuk insentif yang diatur dalam Raperda ini meliputi pengurangan pajak dan retribusi, fasilitasi lahan, pelatihan vokasi, bantuan modal untuk UMKM dan koperasi, hingga kemudahan akses pasar dan perizinan. “Harapannya, regulasi ini mampu menciptakan ekosistem investasi yang mendukung pelaku usaha besar maupun memperkuat ekonomi kreatif serta UMKM lokal,” terangnya.
Ditambahkan oleh Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto bahwa Raperda ini turut mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara regulasi investasi dan kebijakan tata ruang. Pasalnya masih ada sejumlah penyalahgunaan lahan di Kota Batu yang berpotensi menimbulkan persoalan serius jika tidak diatur dengan tegas.
“Perda investasi ini harus selaras dengan perda tata ruang agar tertib dan tidak merugikan masyarakat. Ketika tata kelola tidak dipatuhi, dampaknya bisa serius,” tegasnya.(eri/lim)