Raperda Pengelolaan Makam Usulkan Pemakaman Vertikal, Bisa Diakses Semua Agama

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Raperda tentang Pengelolaan Makam tengah dibahas oleh eksekutif dan legislatif Kota Batu. Raperda usulan dari Pemkot Batu dalam hal ini Disperum mendapat dukungan penuh oleh DPRD Kota Batu.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso. “Tentunya kami mendukung rencana untuk menciptakan pengelolaan makam-makam yang ada di Kota Batu. Baik yang muslim atau non muslim yang lebih teratur dan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Namun ada beberapa catatan dan usulan DPRD yang harus masuk dalam payung hukum ini,” ujar Punjul kepada Malang Posco Media, Jumat (22/8) kemarin.

Beberapa usulan wakil rakyat rakyat tersebut diantaranya, agar Pemkot Batu memperhatikan aspek lingkungan hidup dalam pembangunan dan pengelolaan lahan pemakaman. Contohnya penerapan sistem pengelolaan sampah organik yang dapat diintegrasikan dengan pemakaman untuk menghasilkan manfaat ekologis. Dengan adanya Perda ini, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam penataan dan perawatan makam, khususnya di tingkat kelurahan. Ini akan membantu mengurangi beban pemerintah serta menciptakan rasa tanggung jawab bersama terhadap lingkungan sekitar.

“Dengan Perda ini Fraksi-Fraksi DPRD Kota Batu mendorong agar pelayanan pemakaman di Kota Batu lebih terjangkau dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Terutama bagi keluarga yang kesulitan dalam hal pembiayaan untuk pemakaman yang sesuai dengan agama atau keyakinan mereka. Untuk itu kami mengusulkan adanya skema subsidi silang dan standar biaya yang transparan,” bebernya.

Meskipun Raperda ini bertujuan mengatur pengelolaan makam, perlu juga diperhatikan terhadap masalah sosial yang mungkin timbul, seperti isu tanah kuburan yang semakin sempit. “Menyikapi itu legislatif meminta adanya kajian lebih lanjut tentang potensi solusi jangka panjang, seperti pengembangan ruang pemakaman vertikal atau pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan makam,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, untuk pengembang perumahan wajib menyediakan fasum, salat satunya tanah makam. DPRD berhadap adanya mekanisme serah terima, standar kualitas dan sanksi tegas agar tidak sekadar formalitas. Penting juga untuk diberlakukan pengawasan ketat agar pengembang perumahan tidak mengabaikan kewajiban menyediakan makam.

Terkait pengawasan, Fraksi-Fraksi DPRD juga meminta untuk TPU perlu dilakukan pendataan dan pembinaan secara berkala, berkelanjutan dan menyeluruh terhadap TPU yang dikelola oleh RT, RW, atau lembaga lokal. Begitu juga makam bersejarah, Pemkot Batu harus melakukan perlindungan karena memiliki nilai budaya dan religi untuk menjaga identitas daerah.

Lebih lanjut, ketersediaan lahan pemakaman di Kota Batu semakin terbatas seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan perumahan. Maka untuk menjawab situasi tersebut diperlukan regulasi yang jelas agar pengelolaan makam tertib, adil dan sesuai norma agama serta sosial.

“Menyikapi hal tersebut, ada beberapa kajian situasi yang juga harus diperhatikan. Pertama adalah situasi tantangan. Seperti halnya minimnya lahan pemakaman di wilayah padat. Kemudian belum optimalnya pengelolaan pemakaman umum maupun dari pengembang perumahan,” urainya.

Bahkan di beberapa titik masih terdapat kurangnya fasilitas pendukung, seperti akses jalan, air bersih, ruang parkir, hingga krematorium. Sehingga perlu adanya neraca lahan pemakaman, yang berisi kajian tentang daya tampung, tingkat hunian, proyeksi 10-20 tahun, dan peta sebaran agar kebijakan tidak reaktif.

“Terpenting lagi kami berharap Raperda pengelolaan makam nantinya harus mengutamakan kepentingan masyarakat kecil yang membutuhkan akses pemakaman terjangkau. Termasuk harus mampu mengakomodir kebutuhan akses pemakaman bagi seluruh unsur, etnis, ras maupun golongan antar agama,” tegasnya.

Raperda ini juga harus jelas terkait peran pemerintah desa/kelurahan dalam mengelola pemakaman. Dan juga hal prinsip utama di masyarakat harus mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai religiusitas masyarakat Batu. Terakhir disesuaikan dengan materi muatan agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img