MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Sebanyak 307 Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batu pada Kamis (28/12) kemarin. Penertiban APK oleh OPD penegak perda tersebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Batu dari hasil temuan pengawas tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
“Hari ini kami bersama Satpol dan Polres Batu melakukan penertiban APK yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan oleh Satpol PP ini berdasarkan temuan dari Bawaslu selama masa kampanye 28 November -15 Desember,” ujar Anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono kepada Malang Posco Media.
Ia menjelaskan dari hasil temuan pengawas tingkat desa/kelurahan dan kecamatan ditemukan APK yang melanggar sejumlah 335 APK. Dari data tersebut tidak langsung di tertibkan.
“Dari catatan APK yang melanggar tersebut tidak langsung kami tertibkan. Tapi pertama kali kami himbau dengan bersurat ke parpol untuk dilakukan perbaikan pemasangan. Hingga akhirnya APK melanggar berkurang 307 APK. Nah 307 ini tidak dilakukan perbaikan langsung ditertibkan Satpol PP,” bebernya.
Penertiban sendiri mengacu Perwali Nomer 23 tahun 2012. Di mana APK yang ditertibkan adalah APK yang dipasang di pohon dengan dipaku dan APK yang dipasang di fasum seperti tiang di listrik. Serta mengacu PKPU larangan kampanye dipasang di tempat ibadah, RS, pendidikan dan kantor pemerintahan.
“Hampir semua APK melanggar Perwali karena dipaku pohon dan dipasang di tiang listrik. Sedangkan yang melanggar PKPU nihil,” imbuhnya.
Untuk pelaksanaannya penertiban dilakukan secara bertahap. Dengan prioritas penertiban di jalan protokol seperto Jalan Soekarno – Hatta dan jalan-jalan protokol yang tersebar di tiga kecamatan.
“Dalam penertiban kami sebagai pengawas juga telah mewanti-wanti kepada teman-teman yang bertugas agar tidak merusak APK. Karena nantinya APK yang ditertibkan masih bisa diambil atau digunakan kembali oleh parpol dengan ketentuan pemasangan tidak lagi melanggar aturan,” tegasnya.
Pemasangan kembali APK yang ditertibkan dikarenakan biaya untuk cetak dan pemasangan APK tidak sedikit dan masa kampanye sangat singkat yakni 75 hari. Bawaslu tidak terlalu saklek terhadap APK yang telah ditertibkan karena pihaknya tidak ingin nantinya pemilih di Kota Batu menurun. (eri)