MALANG POSCO MEDIA-Ratusan jabatan di Pemkab Malang masih kosong. Terdiri sekretaris daerah (sekda), jabatan selevel dari kepala dinas hingga kepala sekolah. Kini jabatan kosong diisi pelaksana tugas.
Pengukuhan dan pelantikan ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Malang, Senin (3/2) kemarin oleh Bupati Malang HM Sanusi belum mengatasi jumlah kekosongan jabatan saat ini.
Untuk diketahui, kemarin Bupati Sanusi melantik 579 pejabat di Pendopo Agung Kabupaten Malang. Rinciannya 234 pejabat fungsional, dua Kepala Puskesmas, 320 jabatan Kepala Sekolah dan 23 jabatan Korwil Pendidikan.
“Pelantikan dan pengukuhan yang digelar hari ini sudah sesuai rekomendasi dari Mendagri. Pemerintah daerah diperbolehkan mengisi jabatan yang kosong sesuai yang diusulkan,’’ kata Bupati Malang HM Sanusi.
Kendati demikian, Sanusi tidak menampik jika masih banyak jabatan di lingkungan Pemkab Malang yang kosong. Tidak terkecuali jabatan kepala sekolah. Total menurut dia ada 351 jabatan kepala sekolah yang kosong. Dengan rincian 348 kepada SD dan 3 kepala SMP.
Bupati Sanusi mengatakan kekosongan jabatan kepala sekolah itu karena faktor pejabat lama pensiun. Sementara di Kabupaten Malang minim PNS di lingkungan sekolah.
“Iya, kalau pensiun susah gantinya. Karena PNS tidak ditambah. Sedangkan setiap tahun, PNS yang pensiun jumlahnya 500 – 900 orang. Sehingga kekurangan,’’ ungkap Bupati Sanusi.
Pihaknya juga tidak bisa mengisi jabatan kepala sekolah dengan ASN PPPK. Itu karena tidak diperbolehkan secara aturan. “Saat ini kami minta Pak Sekda untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait hal ini. Di daerah kami ingin pejabat kepala sekolah semuanya terisi, karena komitmen kami adalah meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Kabupaten Malang,’’ ucapnya.
Dia juga mengatakan untuk jabatan kepala sekolah yang kosong diisi oleh pelaksana tugas. ”Jadi ada guru PNS di sana kami tunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt). Ya baru itu yang bisa kami lakukan, sambil terus melakukan konsultasi ke Mendagri,’’ katanya.
Selain masih ratusan jabatan kepala sekolah yang kosong, 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) juga kosong. Yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dikonfirmasi terkait hal itu, orang nomor satu di Pemkab Malang ini tidak menampik. Sama seperti kepala sekolah, JPTP kosong itu akibat pejabat lama pensiun.
“Upayanya ya mengisi dengan pelaksana tugas (Plt),’’ urai mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang ini. Selain itu pihaknya juga menunggu izin dari Mendagri.
“Ya menunggu izin Mendagri. Saya kan tidak boleh tanpa izin Mendagri,’’ katanya. Sementara Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan sejatinya pihaknya telah meminta izin kepada Kemendagri terkait pelantikan beberapa JPTP. Ada lima JPTP yang diusulkan dilantik. Lima JPTP itu merupakan hasil dari seleksi terbuka yang digelar Pemkab Malang akhir tahun 2024 lalu.
“Tapi ya itu. Kami usul ada dua. Yaitu pelantikan dan pengukuhan kepala sekolah dan pelantikan dan JPTP. Tapi faktanya justru pelantikan , jabatan funsional, Korwil dan kapus yang mendapatkan rekomendasi. Sedangkan JPTP rekomendasinya belum keluar,’’ ungkapnya.
Nurman mengaku secara sistem tidak ada kendala. Mengingat JPTP yang kosong diisi oleh pelaksana tugas (Plt). “Pengaruhnya paling hanya pada kebijakan strategis. Karena Plt tidak dapat membuat kebijakan strategis. Sehingga diperlukan untuk melakukan konbsultasi,’’ ungkapnya.
Yang pasti, Nurman mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kemendagri. Dia berharap ada jawaban dari Kemendagri terkait pengisian jabatan yang kosong. “Karena semakin cepat semakin baik. Ini kami akan konsultasi kembali,’’ pungkas mantan Camat Kepanjen ini. (ira/van)