MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Selama periode 2005 hingga 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 18 bank di Jawa Timur telah dilikuidasi. Mayoritas dari bank tersebut berbentuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Dari jumlah itu, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah senilai kurang lebih Rp 279 miliar. Menyikapi hal ini, LPS Kantor Perwakilan Wilayah II Surabaya kini fokus melakukan pendampingan dan literasi keuangan, khususnya kepada masyarakat serta pengurus BPR, termasuk di wilayah Malang Raya. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat dalam forum Temu Media yang digelar di Resto Javanine, Kota Malang, Kamis (10/7) kematin.
“Tahun lalu terbanyak ada 4 bank yang dilikuidasi dan itu BPR semua. Dan dari dulu sampai sekarang penyebabnya sama, karena fraud (tindakan kecurangan atau penipuan dengan sengaja),” tegas Bambang.
Ia mengungkapkan, fraud banyak terjadi akibat lemahnya tata kelola manajemen serta kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mengelola BPR. Bentuk kecurangan pun beragam, mulai dari kolusi antara pengurus dan nasabah hingga pembobolan internal oleh pihak dalam bank.
Meski belum ada catatan terbaru terkait jumlah BPR terlikuidasi di Malang Raya, wilayah ini tetap menjadi perhatian LPS Jatim dalam pengawasan dan edukasi.
“Sudah sempat kami lakukan pelatihan dan pendampingan itu di Malang Raya. Jadi pengurus-pengurus BPR se-Malang Raya kami kumpulkan dan kami memberikan ilmu untuk mengidentifikasi risiko dan mitigasi yang bisa dilakukan apa saja untuk menghindari terjadinya fraud itu tadi,” tegas Bambang.
Ia juga menjelaskan, LPS kini memiliki kewenangan lebih luas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam UU ini, LPS berperan sebagai risk minimizer yang memiliki fungsi surveilans dan keterlibatan awal (early involvement) bersama otoritas pengawas perbankan untuk menangani potensi masalah di bank sebelum kondisinya memburuk.
“Saat ini rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat. Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang rata-rata hanya membutuhkan 5 hari kerja,” tegas Bambang.
Secara nasional, LPS telah menjamin 626,76 juta rekening nasabah bank umum. Di Jawa Timur sendiri, terdapat 71,82 juta rekening yang telah dijamin. Sementara untuk segmen BPR, secara nasional LPS menjamin 15,71 juta rekening, dan sebanyak 2,58 juta rekening di antaranya berasal dari Jawa Timur. (ica/aim)