MALANG POSCO MEDIA, KOTA MALANG-Aksi kebut-kebutan di jalanan Kota Malang masih marak. Razia balap liar terus dilakukan. Patroli Polresta Malang Kota pada Jumat malam (6/1) hingga Sabtu (7/1) membubarkan dan mengamankan puluhan kendaraan yang terlibat balap liar. Aksi mereka diketahui dilakukan di sekitar Jalan Ciliwung Kota Malang dinihari.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Eko Novianto membenarkan jika sejak lama aksi balap liar di Kota Malang meresahkan masyarakat. Kali ini kembali ditemui balapan tak reami itu melibatkan ratusan pemuda. Bermula dari masyarakat yang resah melaporkan melalui berbagai platform Polresta Malang Kota.
“Menjelang dinihari beberapa tempat selama ini dijadikan lokasi balap liar itu mendapat perhatian masyarakat. Mereka terus melalui Jogo Malang Presisi, ada juga melalui kanal-kanal WA Group, masyarakat, masuk ke kita juga,” jelas Eko saat dikonfirmasi Minggu (8/1).
Laporan lalu ditindaklanjuti dengan patroli ke lokasi. Benar saja, aksi nekat kebut-kebutan itu masih dilakukan. Kegiatan tersebut dibubarkan dan puluhan pemotor diamankan. Kejadian itu sekitar pukul 2.30 dinihari.
“Yang pasti kita amankan sekitar 20-25 pengendara sepeda motor yang balap liar. Termasuk mereka yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan,” jelas Eko.
Dikatakannya selain dari adanya laporan itu, memang lokasi-lokasi sering dijadikan tempat balap liar sudah menjadi perhatian khusus dari Satlantas, Samapta, maupun jajaran Polsek. Secara rutin, dilakukan patroli di wilayah setempat.
Ditambahkan, sejumlah sanksi disiplin, pemberian teguran dan pembinaan pada para remaja tersebut juga dilakukan. Sebab, banyak di antara mereka merupakan masih di bawah umur.
“Kita beri sanksi disiplin supaya mereka ada efek jera, pasca diterapkan tilang elektronik justru pengendara yang melanggar meningkat,” ungkap Eko.
Ia menjelaskan bahwa aksi balap liar dikenakan pidana yang ditegaskan dalam Pasal 297 UU 22/2009. Yang mana menyatakan bahwa pelakunya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.(tyo/jon)