MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU– Realisasi Pajak Asli Daerah (PAD) terus dimaksimalkan. Tutup Semester I terhitung 1 Januari hingga 25 Juli 2025, Pemkot Batu mampu mencatatkan PAD di angka Rp 161,5 miliar dari target Rp 332,5 miliar.
Capaian tersebut dinilai positif, mengingat dalam setengah perjalan APBD telah mencapai separuh dari target. Sehingga disisa waktu yang ada, Pemkot Batu optimis dapat mencapai target yang telah ditetapkan. “Pemkot Batu melalui OPD penghasil terus berupaya untuk memenuhi target PAD. Hasilnya pada Semester I terbilang cukup baik karena mencapai separuh dari target,” ujar Wali Kota Batu, Nurochman.
Meski begitu, pihaknya akan terus berupaya untuk memaksimalkan PAD dengan berbagai program dan inovasi. Diantaranya melalui Bapenda akan melakukan pembinaan tentang kewajiban perpajakan daerah bagi para pelaku usaha hotel, hiburan, dan restoran di Kota Batu. “Selain itu dengan jemput bola ke desa/kelurahan hingga menggali potensi pajak baru seperti vila dan potensi lainnya,” imbuh Cak Nur sapaan akrabnya.
Potensi lainnya yang bisa meningkatkan PAD adalah rencananya pemasangan gate parkir Alun-Alun Kota Batu. Jika tahun ini diterapkan, maka peningkatan akan sangat terasa. Sementara itu dari data realisasi PAD Semester I. Untuk realisasi PBJT Jasa perhotelan yang ditarget Rp 45,5 miliar terealisasi Rp 14,3 miliar atau 31,6 persen. Kemudian PBJT Makanan dan Minuman dari target Rp 35,9 miliar terealisasi Rp Rp 12,7 miliar atau 35,35 persen.
Selanjutnya PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dari target Rp 47,4 miliar terealisasi Rp 16,2 miliar atau 34,19 persen. Untik Pajak Bumi dan Bangunan – P2 ditarget Rp 34,9 miliar tercapai Rp 5,1 miliar atau 14,79 persen. Kemudian untuk Pajak BPHTB dari target Rp 53 miliar tercapai Rp 16,7 miliar atau 31,47 persen. Dilanjut Opsen PKB dari Rp 22 miliar tercapai Rp 6,3 miliar atau 28,67 persen. Serta masih banyak lagi.
Diketahui bahwa target dari PAD tersebut akan berubah sesuai potensi dalam Perubahan APBD 2025. Yang saat ini telah disetujui dan tengah dalam proses persetujuan Gubernur Jatim. “Yang jelas dari capaian tersebut artinya pelaku usaha menjalankan kewajibannya karena telah menyalurkan pajak konsumen dan berkoordinasi dengan pemerintah dan dinas terkait dalam upaya peningkatan PAD Kota Batu. Meskipun dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran memang berdampak pada sektor jasa hotel,” ungkapnya.
Sementara untuk sektor retribusi, pelayanan pasar (Diskumperindag) dari target Rp 4,7 miliar terealisasi Rp 726,5 juta atau 15 persen. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Dishub) dari Rp 7 miliar masih tercapai Ro 574,1 juta atau 8,2 persen. (eri/udi)