Salaf Unggul di 32 Kecamatan, Gus Menang di Satu Kecamatan
MALANG POSCO MEDIA – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 1 Sanusi -Lathifah Shohib mendominasi kemenangan Pilkada Kabupaten Malang. Dari 33 kecamatan, pasangan dengan akronim SALAF ini menang di 32 kecamatan.
Sementara pasangan nomor urut 2 H Gunawan HS-dr Umar Usman (GUS) menang di satu kecamatan. Yakni di Kecamatan Gedangan.
“Perolehan suara paslon 1 (Sanusi-Lathifah) 11.033 sedangkan paslon nomor 2 (H Gunawan HS-dr Umar Usman) mendapatkan suara 14.855,” Kata Ketua PPK Gedangan Ari Widyawati.
Ditemui usai pembacaan rekapitulasi hasil Pilkada tingkat Kabupaten, Rabu (4/12) tadi malam di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Ari mengatakan DPT keseluruhan di wilayahnya sebanyak 46.199. Sementara partisipasi masyarakat keseluruhan 26.569 atau 57,49 persen.
Saat rekapitulasi PPK Gedangan sempat terjadi kejadian khusus. Yakni hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 masuk dalam amplop D hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang.
Namun demikian, Bawaslu Kabupaten Malang yang melakukan pengawasan rekapitulasi tingkat Kabupaten Malang hanya meminta pengecekan. Saat hasilnya tidak ada yang berbeda, selanjutnya PPK pun melanjutkan pembacaan hasil tingkat kecamatan.
“Ada human error. Tadi sudah dilakukan pengecekan, tidak ada perbedaan. Sehingga pembacaan dilanjutkan D hasil tingkat kecamatan dilanjutkan, ” Kata Ari.
Sementara di kecamatan lainnya paslon nomor satu unggul. Di Singosari paslon 1 mendapatkan suara 51.333. Sedangkan Paslon 2 mendapatkan suara
22.246. Kecamatan Pakis paslon 1 mendapatkan 41.162 dan paslon 2 mendapat 20.347.
Kecamatan Ampelgading paslon 1 Sanusi-Lathifah mendapatkan 15.975 suara dan paslon 2 H Gunawan HS-dr Umar mendapatkan 8.056. Kecamatan Tajinan pasangan Sanusi – Lathifah mendapat
17.242 dan pasangan H Gunawan-dr Umar mendapatkan 8.901. Kecamatan Wonosari Wonosari, Sanusi – Lathifah mendapatkan 10.989 dan paslon 2 H Gunawan HS-dr Umar mendapatkan 9.918. Sementara Kecamatan Wajak Paslon nomor 1 mendapat 29.761 suara dan paslon nomor urut 2 sebanyak 9.378 suara.
Pelaksanaan rekaputulasi tingkat Kabulaten Malang berakhir pukul 21.07 WIB tadi malam. Terakhir pembacaan D hasil kecamatsn dilakukan oleh Kecamatan Wagir. Sejatinya PPK Wagir mendapat jadwal ketiga untuk pembacaan D Hasil Kecamatan. Namun demikian, ada kejadian khusus ditemukan oleh Bawaslu. Sehingga ada empat TPS di kecamatan ini harus dilakukan penghitungan ulang. Yaitu TPS 3,4,6 dan 8 Desa Pandanrejo.
Penghitungan ulang ini seiring dengan rekomendasi dari Bawaslu yang menyampaikan bahwa empat TPS di Desa Pandanrejo ditemukan C hasilnya tidak masuk dalam kotak suara. Sementata harusnya C-hasil TPS masuk dalam kotak suara.
Dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten Malang, anggota Bawaslu Kabupaten Malang Mohammad Hazairing menyebutkan bahwa saat rekapitulasi tingkat kecamatan panwascam telah merekomendasikan untuk hitung ulang. Namun tidak dilaksanakan. Sehingga saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Malang, Bawaslu merekomendasikan adanya penghitungan ulang di empat TPS tersebut.
Sementara selain kecamatan Wagir, kejadian khusus saat rekapitulasi tingkat kabupaten ditemukan untuk Kecamatan Gondnaglegi dan Kecamatan Kalipare. Dua kecamatan yang pembacaan D-Hasilnya berurutan ini harus membacakan hasil rekapitulasi per desa. Itu karena saat rekapitulasi tingkat kecamatan tidak dibacakan rekap hasil tingkat desa.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Malang Abdul Fatah membenarkan adanya kejadian khusus untuk Kecamatan Wagir. Dan kemudian dilakukan penghitungan ulang.
“Karena ada rekomendasi dari Bawaslu maka kami pun harus melaksanakan,” katanya.
Abdul Fatah mengatakan khusus kejadian di Kecamatan Wagir, C Hasil empat TPS yang dipermasalahkan itu memang tidak masuk dalam kotak suara namun ada di dalam plastik yang tersegel.
“Jadi bukan di luar begitu saja. Tapi ada dalam plastik. Tapi kami sudah melaksanakan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dan sudah clear, ” urainya.
Ucapan yang sama juga disampaikan oleh komisioner KPU Kabupaten Malang Mahaendra Pramudya Mahardika. Kepada Malang Posco Media dia membenarkan adanya kejadian khusus saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Yaitu Kecamatan Wagir, Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Kalipare.
“Seperti yang, disampaikan oleh pak ketua KPU. Ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh PPK di tiga kecamatan. Sehingga Bawaslu memberikan rekomendasi dan dilaksanakan. Kami bersyukur semuanya sudah, selesai,” kata Dika, sapaan akrab Marhaendra Pramudya Mahardika.
Secara teknis, pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten berlangsung aman dan lancar.
“Selama rekapitulasi tidak ada perubahan angka. D-hasil yang dibacakan masing-masing PPK sama seperti yang dibawa saksi maupun Bawaslu,” tambah Dika.
Dia juga mengatakan setelah rekapitulasi tingkat Kabupaten tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.
“Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahapannya adalah menunggu jadwal pelantikan. Sesuai informasi yang kami peroleh jadwal pelantikan dilaksanakan bulan Februari,” ungkapnya.
Sedangkan diakhir rekapitulasi para saksi pasangan calon baik gubernur-wakil gubernur dan saksi pasangan calon bupati-wakil bupati banyak menyoroti terkait dengan surat C pemberitahuan yang tidak banyak tersampaikan.
Mereka pun menanyakan kinerja KPU terutama PPK dalam memberikan sosialisai dan edukasi Pilkada.
“Ini saya mencatat Surat C prmberitahuan yang kembali atau tidak tersampaikan mencapai lebih dari delapan persen dari jumlah DPT di Kecamatan Tirtoyudo,” Kata, salah satu saksi. Sampai pukul 21.46 tadi malam rangkaian rekapitulasi tingkat Kabupaten Malang masih berlangsung. Yaitu pencermatan hasil rekaputulasi oleh para saksi. Setelah pencermatan dan tidak ditemukan ada masalah, dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Malang. (ira/van)