Malang Posco Media, Malang – KPU Kabupaten Malang pastikan rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat kecamatan selesai digelar. Selanjutnya KPU segera menggelar rekapitulasi tingkat kabupaten. Rencananya rekapitulasi tingkat kabupaten digelar Rabu (4/12) besok.
“Rencananya Rabu (4/12) mendatang. Untuk tempatnya di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang,’’ kata Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.
Dihubungi Malang Posco Media, Dika begitu Marhaendra Pramudya Mahardika akrab disapa menyebutkan secara teknis pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten tidak jauh berbeda. Yaitu masing-masing petugas membacakan lembar C hasil, untuk kemudian dilakukan pencatatan.
“Bedanya jika di tingkat kecamatan, lembar hasil dibacakan masing-masing PPS. Sedangkan tingkat Kabupaten D hasil nanti akan dibacakan oleh masing-masing PPK,’’ katanya.
KPU pun siap melakukan perbaikan, jika dalam pembacaan rekapitulasi suara ini ada kesalahan. Tapi demikian, perbaikan yang dilakukan wajib mendapatkan persetujuan dari pengawas dan disaksikan langsung oleh para saksi.
“Lantaran itu saat rekapitulasi suara nanti, selain PPK, juga akan dihadiri oleh para saksi. Baik saksi dari calon Bupati dan Wakil Bupati Malang ataupun saksi dari Calon Gubernur maupun Wakil Gubernur Jatim,’’ katanya.
Setelah rekapitulasi tingkat kabupaten dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat provinsi untuk hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
“Jika melihat tahapan Pilkada rekapitulasi hasil Pilkada tingkat Provinsi paling lambat digelar Senin (16/12) mendatang,’’ tambahnya.
Lalu kapan pelantikan Cakada Terpilih digelar? Dika mengatakan masih menunggu informasi dari KPU pusat.
“Yang jelas, setelah rekapitulasi tingkat kabupaten nanti hasil untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Malang langsung diumumkan, kemudian diterbitkan SK penetapan. Sementara untuk pelantikannya kami masih menunggu informasi,’’ pungkasnya.(ira/jon)