spot_img
Wednesday, June 25, 2025
spot_img

Reklame Liar Bak Jamur Pengaruhi PAD, Dewan Minta Sanksi Tipiring

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pajak reklame menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu setiap tahunnya. Bahkan sektor pajak reklame selalu melebihi dari target yang telah ditetapkan oleh BKAD Kota Batu.

Namun masih saja banyak oknum tak bertanggung jawab memasang reklame ilegal di fasilitas umum yang ada di area Kota Batu. Sehingga tak hanya merugikan potensi PAD, tapi juga merusak keindahan tata kota, utamanya di jalan-jalan protokol.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batu H. M Didik Subianto angkat bicara. Menurutnya reklame ilegal selalu tumbuh seperti jamur setiap hari. Karena setiap kali ditertibkan selalu muncul reklame ilegal baru.

“Untuk itu kami minta agar OPD, dalam hal ini Satpol PP, Bapenda dan DPMPTSP aktif menertibkan dan menginventarisir pemasang reklame ilegal. Pasalnya reklame ilegal berdampak pada realisasi PAD menjelang triwulan kedua ini,” ujar Kaji Bianto kepada Malang Posco Media, Selasa (27/5) kemarin.

Menurutnya secara teknis, OPD terkait sebelum turun harus berkoordinasi terlebih dahulu. Ini agar inventarisir bisa dilakukan maksimal. Selanjutnya pemasang reklame liar harus disanksi tipiring karena merugikan pemasukan daerah. Tipiring perlu diterapkan agar ada efek jera.

“Apalagi saya melihat banyak reklame yang mengganggu fasilitas umum dan yang dipasang di pohon-pohon hingga tiang listrik. Hal itu merusak estetika tata ruang wilayah kota serta dapat membahayakan pengguna jalan seperti yang dipasang di perempatan-perempatan,” terangnya.

Sebelumnya Sekda Kota Batu Zadim Efisiensi menjelaskan bahwa realisasi pajak yang masih rendah. Seperti Pajak Reklame dari target Rp 4,3 miliar masih berada di angka Rp 1,3 miliar atau 31,72 persen. Rendahnya Pajak Reklame karena banyaknya wajib pajak yang belum membayarkan.

Selain itu, lanjut Zadim, banyak masyarakat yang memasang reklame ilegal di tepi jalan. Sehingga yang seharusnya manjadi pemasukan Pemerintah Daerah harus hilang. “Agar Pajak Reklame bisa maksimal, kami telah meminta Bapenda jemput bola dan meminta Satpol PP sebagai penegak Perda mencatat reklame ilegal yang kerap dipasang di Kota Batu. Dengan begitu Bapenda bisa menginventarisir dan jemput bola,” pungkasnya.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img