MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Ratusan reklame atau banner ditertibkan anggota Satpol PP Kabupaten Malang, kemarin, Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Pakisaji dan Kecamatan Kepanjen, terutama reklame tidak memiliki izin atau izinnya sudah kadaluarsa. Hal ini diungkapkan Heri, salah satu anggota Satpol PP Kabupaten Malang.
Dia mengatakan, dari banyaknya reklame yang ditertibkan, rata – rata adalah memuat iklan perumahan, obat peninggi badan, juga produk makanan. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan DPMPTSP terkait reklame yang terpasang di sepanjang jalur utama Pakisaji dan Kepanjen. Setelah dilakukan pendataan, tidak memiliki izin,” urainya.
Heri juga memaparkan, sebelum menurunkan reklame, pihaknya juga menghubungi nomor kontak yang tertera pada reklame. “Seperti reklame produk makanan, kami sudah mengontak pemilik produk. Tapi mereka tidak memiliki itikad baik. Justru meminta kami untuk membawa reklame,” ujar dia. “Termasuk yang dipasang di pohon dengan cara dipaku, juga kami tertibkan,” tambahnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan penertiban reklame merupakan kegiatan rutin yang digelar satuannya. Reklame yang ditertibkan umumnya tidak memiliki izin. “Selain menertibkan kami juga bersurat kepada pemilik reklame. Surat yang kami kirim berisi peringatan. Tetap bandel, kami langsung memproses,” ungkapnya.
Dia juga sangat menyesalkan karena sekian kali melakukan penertiban, faktanya masih banyak reklame atau banner tidak berizin terpasang di sepanjang jalan. Jumlahnya pun juga cukup banyak. “Kami juga terus melakukan penertiban. Yang pasti, pemasangan reklame tanpa izin ini merugikan negara cukup besar,” tandasnya. (ira/mar)