.
Thursday, December 12, 2024

Relokasi Pedagang Cukup Gunakan Perwali

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Relokasi Pasar Besar Kota Batu tinggal menunggu waktu. Hanya saja, pedagang masih menunggu kepastian untuk bisa pindah ke Pasar Induk Among Tani Batu di Jalan Dewi Sartika dari pasar relokasi Sultan Agung.

Hal itu dikatakan Ketua Pedang IX (Pedagang Sembilan Zona), Muhammad Ali Zubaidi yang menerangkan bahwa saat ini para pedagang ingin segera menempati pasar yang baru. “Kami (pedagang, red.) maunya bisa segera pindah ke pasar yang baru. Namun dalam prosesnya kami tidak mau meninggalkan suatu masalah seperti saat pindah ke pasar relokasi yang dulu. Jadi semuanya harus jelas dan clear dahulu,” ujar Ali kepada kepada Malang Posco Media, Kamis (22/6) kemarin.

Ia menjelaskan bahwa perpindahan pedagang harus menunggu payung hukum atau regulasi yang menguatkan seperti Perda. Karena menurutnya Pasar Batu merupakan proyek strategis Pemerintah Pusat. “Artinya kami kami tidak bisa bergerak sendiri. Tapi harus bersinergi dengan dengan pemerintah agar dalam prosesnya tidak ada permasalahan. Jadi kami memilih untuk menunggu payung hukum baru bisa relokasi,” bebernya.

Sementara itu anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Syaifudin menanggapi bahwa untuk pemindahan pedagang tidak perlu menggunakan Perda. Namun cukup dengan menggunakan Perwali. “Untuk relokasi cukup dengan Perwali. Karena urusan administrasi (Pembahasan Perda, red.) masih belum rampung apabila hendak dibuatkan Perda. Jadi untuk sementara menggunakan perwali pun sudah cukup kuat,” paparnya.

Untuk itu DPRD mendorong Diskoperindag bersama Bagian Hukum bisa segera menyusun Perwali dan diajukan ke Kemendagri. Selanjutnya ketika sudah mendapat Perwali persetujuan dari Kemendagri maka relokasi pedagang dari pasar relokasi menuju Pasar Among Tani bisa dilakukan. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img