MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Usai meresahkan pengguna jalan di Kota Malang, M Hafiz, 19, warga Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara berakhir ditilang polisi. Ia dijatuhi tilang karena terbukti melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan lampu rotator dan sirine di kendaraan pribadi Honda Brio dengan nopol B-2509-FIZ miliknya, bukan kendaraan prioritas.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit Regident Satlantas Polresta Malang Kota AKP Rahandi Gusti Pradana. Dirinya mengatakan bahwa Hafiz terekam netizen dalam sebuah video sedang melintasi Jalan Dinoyo (arah Kota Batu – Kota Malang) dengan menggunakan lampu strobo serta sirine, Senin (16/5) petang.
“Karena hal tersebut, video ini kemudian viral di media sosial. Setelah kami periksa dari video tersebut, kemudian petugas dari Satlantas Polresta Malang Kota bergerak mendeteksi pemilik kendaraan tersebut,” ujarnya.
Tepat Selasa (17/5) keesokan harinya, Hafiz beserta kendaraanya ditemukan petugas di Jalan Wilis Kecamatan Klojen sekitar pukul 12.00. Saat itu Hafiz diketahui sedang mencari makan siang di sekitar lokasi tersebut.
“Setelah kami jelaskan permasalahannya, Hafiz kemudian secara kooperatif mau kami ajak ke Polresta Malang Kota. Ia kemudian diperiksa dan telah mengaku bersalah, serta siap untuk ditindak dengan tilang oleh petugas,” lanjut Andi.
Atas perbuatannya, Hafiz dikenakan pasal 287 ayat (4) juncto pasal 59 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Ia terancam dikenakan denda material sebesar Rp. 250 ribu, serta wajib untuk melepas rotator tersebut dan berjanji tidak mengulangi kembali.
Sementara itu, Hafiz mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan lagi mengulangi aksi tersebut. “Saya mohon maaf kepada seluruh pengguna jalan yang tidak nyaman karena aksi saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi kembali,” ungkapnya di lobi Mapolresta Malang Kota.
Ia mengaku menggunakan hal tersebut baru kali pertama, serta memang karena urusan pekerjaan “Baru kemarin (16/5) saya pasang. Karena urusan pekerjaan juga, jadi butuh cepat. Sebenarnya saya sudah tahu kalau tidak boleh, tapi karena sudah terpasang juga. Jadi kami siap melepas dan patuh hukum untuk dikenakan tilang,” pungkasnya. (rex/ggs)