MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Polsek Pakis berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dua unit handphone dan sebuah dompet berisi uang tunai sekitar Rp 2 juta. Aksi pencurian terjadi di sebuah toko sembako milik Bu Yono di Jalan Jaya Srani IX, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
Terduga pelaku diketahui bernama Jumari, warga Dusun Bonangan, Desa Sumbekradenan, Kecamatan Pakis. Ia merupakan residivis kasus serupa. Kapolsek Pakis AKP Suyanto menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (9/6) sekitar pukul 14.08 WIB, saat korban sedang berada di bagian belakang rumah.
“Cara pelaku mencuri dengan langsung masuk ke dalam rumah korban yang sedang tidak dikunci. Kebetulan korban sedang berada di bagian belakang rumah,” terang Suyanto, Jumat (27/6).
Setelah menerima laporan, pihaknya bersama Unit Opsnal 1 Satreskrim Polres Malang langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, Jumari berhasil ditangkap di Baran Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, pada Kamis (26/6). Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone hasil curian, yakni Realme C25 dan Redmi 12. Jumari kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (den/aim)