MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pria ini tidak kapok-kapok keluar masuk penjara. Ia bernama Candra Edy Prasetyo, 31, asal Desa Ngadisari Kecamatan Sekapura Kabupaten Probolinggo. Ia kembali diringkus oleh polisi diduga mencuri motor di gudang pengepul barang bekas Desa Wonokerso Kecamatan Pakisaji.
Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti mengungkapkan pelaku ditangkap pada 13 Juli 2025 lalu karena mencuri motor Honda Vario, N 3645 EGB milik Riska Mufida, 40, beralamat di RT 11 RW 04 Desa Curungrejo Kecamatan Kepanjen.
Pencurian dilakukan oleh Candra pada 2 Januari 2025 lalu sekitar pukul 05.30 WIB. Namun baru dilaporkan pada Sabtu 12 Juli 2025 setelah korban melihat pelaku berkeliaran di Kecamatan Kepanjen.
“Tersangka dengan suami korban saling kenal karena sama-sama pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru,” beber Indra kepada Malang Posco Media, Minggu (20/7) kemarin.
Pada saat bebas dari penjara, Candra meminta pekerjaan dan ditampung tidur oleh korban di gudang barang bekas rongsokan Desa Wonokerso Kecamatan Pakisaji. Candra juga diberi pekerjaan memilih barang rongsokan selama kurang lebih tiga bulan.
“Seperti biasa tersangka tidur di gudang bersama anak korban bernama Yoga dan sepeda motor diparkir di gudang,” kata Indra.
Pada saat anak korban tidur, Candra tanpa izin membawa kabur atau mencuri motor yang kuncinya ditaruh di meja sebelah tempat tidur. Tak hanya itu, Candra juga membawa kabur besi seberat kurang lebih 28 kilogram (kg) dan helm warna hitam.
“Tersangka menjual motor ke temannya warga Pasuruan yang dikenal pada saat di dalam LP. Tersangka menjualnya seharga Rp 4 juta,” ungkap Indra.
Hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk mengirim biaya berobat anaknya Candra yang berada di Madura sebanyak Rp 1,5 juta dan sisanya dibuat membeli pakaian serta kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku merupakan residivis perkara pencurian dan pencurian dengan kekerasan sebanyak empat kali dipidana,” ungkap Indra.
Ia menambahkan bahwa sebelum ketangkap tersangka, Candra hidupnya berpindah pindah tidak jelas. Kini ia harus mendekam di balik jeruji dipersangkakan Pasal 362 tentang Tindak Pidana Pencurian. (den/jon)