spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

Residivis Narkoba Tertangkap Lagi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Perjalanan kurir sabu, Rizal Akbar Zam Zami, 37, berakhir. Ia menyerah saat diringkus anggota Unit Reskrim Polsekta Blimbing menyergap rumah kosnya di Jalan Kalimosodo Gang 1 Kota Malang, Rabu (29/5) pagi. Ia tertangkap setelah warga curiga dengan gerak geriknya yang mencurigakan.

 Kasi humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan polisi bergerak untuk menyelidiki Rizal, sapaan tersangka, untuk menindaklanjuti laporan warga. Jejaknya dalam meranjau sabu itu, berhasil diendus petugas. Setelah ditelusuri, Rizal menaruh sabu yang dibawanya dengan berbagai cara.

“Tersangka ditangkap, sesaat setelah menaruh sabu yang ditempelkan di dinding pagar rumah tetangganya. Kami langsung membekuk tersangka di kos tempat ia tinggal, dan dilakukan penggeledahan,” beber Yudi. Dari penggerebekan, polisi mengamankan satu klip sabu seberat 0,18 gram.

Selain itu, juga diamankan satu buah HP dan timbangan digital yang digunakan tersangka.  Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rizal mengaku bila mendapat sabu tersebut dari jaringan lapas yang ada di Jawa Timur. Ia sudah beraksi beberapa kali, dan sasarannya adalah wilayah Kota Malang dan sekitarnya.

“Tersangka mengaku telah membeli sabu dari jaringan tersebut sebanyak enam kali. Ada yang dijual ke orang lain, ada juga yang dikonsumsi sendiri. Tersangka ini juga merupakan residivis atas kasus yang sama, dan pernah dihukum penjara sebanyak dua kali,” sebut Yudi kepada wartawan.

Atas perbuatannya, Rizal harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rex/mar)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img