.
Friday, November 22, 2024

Residivis Pelanggar Cukai Asal Kedungkandang Kembali di Bui

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Terdakwa kasus pelanggaran cukai, Mohammad Amin, 34, warga Kelurahan/Kecamatan Kedungkandang akan mendekam dipenjara cukup lama. Dirinya dihukum oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama satu tahun lima bulan dan denda Rp 84 juta, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Senin (25/4) pagi.

Amin dihukum, usai majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana cukai. Sebagaimana diatur dalam membuktikan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan bahwa putusan ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa agar dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan.

“Untuk yang meringankan dari terdakwa, yakni bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya. Sementara untuk yang memberatkan, yaitu terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran rokok illegal,” terangnya.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima dihadapan majelis hakim. Sementara dari pihak JPU masih melakukan pikir-pikir.

Seperti diberitakan sebelumnya, Terdakwa diamankan saat berada di Pasar Semar Mendit Jalan Mangliawan Krajan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang pada Sabtu, 14 Maret 2021 lalu

Saat ditangkap oleh petugas, dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LM sebanyak 900 bungkus rokok yang masing-masing berisi 20 batang. Selain itu petugas menyita sebanyak 1500 bungkus rokok SKM merk PAS, yang berisi masing-masing 20 batang. Semua rokok tersebut didapati tanpa dilekari pita cukai. (rex/ggs)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img