Dibekuk Korban di Jalan Jakarta
Malang Posco Media, Malang – Rachmad Kurniawan, 50, warga Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, residivis spesialis pencurian sepeda pancal ini berhasil dibekuk oleh korbannya, Mochamad Taufan, 45, warga Jalan Gading Pesantren Kelurahan Gadingkasri, Klojen, Sabtu (15/7) sekitar pukul 01.30. Pelaku kemudian segera diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Klojen.
Kepada Malang Posco Media, Taufan mengatakan, sepeda pancal merek Frastron miliknya dicuri pelaku. Dia mengetahui sepeda miliknya hilang usai berjualan di depan gang Blok V, tidak jauh dari rumah yang ditinggali. Padahal, kata Taufan, sepeda miliknya telah dirantai dan digembok. Pelaku menggunakan tang untuk memutus rantai.
Dijelaskannya Taufan, awalnya dia melihat sang pencuri berjalan kaki memasuki gang Blok V RT 02 RW 01 menuju rumah yang ditinggalinya. Namun, dia tidak mencurigai bila pelaku, Rachmad hendak melakukan pencurian. “Saat saya ke rumah, sepeda saya sudah tidak ada dan istri saya juga bilang kalau ada seorang datang dengan berjalan kaki,” kata Taufan, Minggu, (16/7) kemarin.
Dia lantas mencari dan mengejar pelaku bersama putranya berusia 19 tahun. Alhasil, pelaku bernama Rachmad itu ditemukan di Jalan Jakarta Kota Malang, sekitar 1,5 kilometer ari tempat kejadian perkara (TKP). “Setelah ketemu, ternyata itu sepeda saya. Anak saya langsung mendorong pelaku. Saya turun dari motor lalu mengikat tangannya menggunakan tali tas selempang yang pelaku gunakan,” sambungnya membeberkan.
Warga sekitar yang mengetahui adanya pencurian, sempat mengajar Rachmad namun tak sampai mengalami babak belur. Sementara Taufan, langsung menelpon ketua RT untuk diteruskan ke Kepolisian Sektor Klojen. Dihadapan Taufan dan warga, Rachmad mengaku bila dia pernah mencuri sepeda merek Polygon milik santri di kawasan yang sama. “Beberapa bulan yang lalu kan juga ada sepeda pancal milik santri yang hilang dan terekam CCTV. Tenyata pelaku mengakui bahwa dia juga yang mencuri sepeda itu,” tambah Taufan.
Secara terpisah, Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmat membenarkan. Pelaku, Rachmad telah melakukan pencurian sepeda pancal berulang-ulang. Rachmad juga pernah dipenjara pada tahun 2017. “Pelaku sudah kami tahan. Dia seorang residivis dengan kasus yang sama. Pelaku dikenakan Pasal 362 Jo 65 KUHP,” terang Kapolsek. (den/nug)