spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Resmi, Jokowi Teken Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy’ari

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, hari Rabu ini.

- Advertisement -

“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Ari Dwipayana.

Dia mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya pada Rabu (3/7) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.

Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.(ntr/nug)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img