MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Keadilan, tidak hanya berujung di meja pengadilan. Ini yang kemudian menjadi semangat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, berhasil menghentikan 12 perkara di luar pengadilan melalui Restorative Justice (RJ), selama 12 bulan terakhir.
Penghentian ini, dilaksanakan oleh Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang. Program RJ ini yang dihitung, sejak Bulan Juli 2022 hingga Juli 2023. Terbagi enam perkara di tahun 2022 dan enam perkara lain di tahun 2023. Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro menerangkan, RJ harus menenuhi sejumlah tahap dan ketentuan.
“Rata-rata memang pencurian, kemudian ada yang kekerasan dan penganiayaan,” terangnya. Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah adanya kesepakatan perdamaian, antara korban dan tersangka. Selain itu, perbuatan tersangka adalah baru kali pertama, bukan residivis dan ancaman pasal yang dikenakan dibawah lima tahun.
“Untuk RJ, juga tidak bisa dilakukan berdasarkan keputusan sepihak. Karena setiap perkara yang ingin kami RJ, harus melalui ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI. Ekspose inj untuk menilai, apakah layak perkara itu dihentikan melalui RJ,” terangnya.
Dalam proses RJ ini, pihak korban juga bisa meminta syarat tertentu, kepada tersangka. “Contoh, barang yang dicuri sudah dijual. Korban bisa meminta ganti rugi. Setelah terpenuhi, baru bisa dilakukan RJ dengan syarat,” tandasnya. Kusbiantoro mengatakan, bahwa RJ ini adalah salah satu jalan untuk mewujudkan keadilan hukum. (rex/mar)