MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kerja jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membuahkan hasil yang optimal di 2023. Berbagai capaian berhasil diraih, hingga bisa menghimpun pembayaran denda tilang selama 2023 yang mencapai Rp 1,52 miliar. Juga pengungkapan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,6 miliar.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Erich Folanda melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, mengatakan selain menghimpun denda tilang banyak capaian berhasil diraih. Dugaan korupsi yang diungkap dilakukan ketua dan bendahara dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana. Tindak pidana ini terhadap penyaluran dana pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (LPDB- KUMKM) Tahun 2013-2018.
“Dari Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) telah melaksanakan sembilan penghentian perkara melalui restorative justice (RJ) di 2023. Dari total keseluruhan 408 penuntutan, yang dilaksanakan selama setahun lalu,” terangnya.
Termasuk salah satunya adalah penanganan Perkara Tindak Pidana perdagangan robot trading auto trade gold (ATG) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, tiga terdakwa yakni Wahyu Kenzo, Bayu Walker dan Raymond Enovan masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Malang (PN Malang).
“Sementara itu, Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah memusnahkan barang bukti (BB) dari tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Mulai dari Ganja dengan berat total 17,05 kilogram, Sabu, sabu seberat 2,8 kilogram, obat terlarang dan berbahaya sebanyak 357.431 butir, dan rokok tanpa cukai sebanyak lebih kurang 440 slop,” ungkap Eko.
Mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak ini mengatakan dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di semester pertama 2023 telah melaksanakan delapan MoU. “Serta berhasil menyelesaikan perkara dengan jalur litigasi dengan persentase sempurna, dan dengan jalur non litigasi sebesar 79,5 persen,” tambahnya.
Eko juga mengatakan, Seksi Datun juga berhasil melakukan pemulihan Keuangan Negara dengan total sebesar Rp 2,54 miliar. Serta berhasil melakukan penyelamatan Keuangan Negara, sebanyak Rp 210 juta.
“Dari Seksi Intelijen, di tahun 2023 melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada 26 proyek strategis daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Ini berdasarkan dengan SK Walikota Malang tentang Penetapan Proyek Strategis Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan total pagu anggaran hingga Rp 129,6 miliar,” beber Eko.
Selain penindakan hukum dan penuntutan, Kejari Kota Malang telah melaksanakan beberapa kegiatan sosial humanis yang dilakukan oleh Seksi Intelijen Kejari Kota Malang. Di tahun Politik 2024, dalam rangka pencegahan tindak pidana KKN selama pelaksanaan Pemilu, Kejari Kota Malang telah membentuk Posko Pemilu.
“Hal ini dengan tujuan untuk meminimalisir Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) penyelenggaraan Pemilu di 2024 ini,” pugkas Eko. (rex/aim)