MALANG POSCO MEDIA – Kota Malang masih akan terus berurusan dengan persoalan pasar dan dinamika di dalamnya. Belum terang jelas solusi nasib tiga pasar (Blimbing, Gadang dan Pasar Besar) hingga sekarang, kini DPRD Kota Malang justru menyoroti perolehan retribusi pasar yang terbilang sangat rendah. Bahkan wakil rakyat menyebut adanya potensi kebocoran retribusi pasar.
Data yang terungkap jumlah pedagang pasar di Kota Malang sebanyak 11 ribu pedagang. Namun retribusi pasar yang berhasil dicapai dalam setahun hanya Rp 8,5 Miliar. Padahal DPRD Kota Malang menghitung, harusnya retribusi pasar bisa mencapai Rp 16,5 Miliar. Karena itu, DPRD pun meminta audit retribusi pasar guna menghindari potensi kebocoran.
Apa yang disorot DPRD adalah retribusi yang bisa dihitung secara riil. Karena data jumlah pedagangnya ada. Tinggal dilihat besaran retribusi masing-masing pasar di Kota Malang. Terlepas dari persoalan itu, harusnya retribusi pasar menjadi urusan yang sangat mudah bagi kepala pasar di masing-masing wilayah.
Kepala pasar lah yang harus bertanggungjawab atas target perolehan retribusi pasar. Karena mereka yang tahu jumlah dan status pedagang di pasar tersebut. Bila berkurang atau bertambah pasti kepala pasar tahu. Jangan sampai yang terjadi sebaliknya. Jumlah pedagangnya jelas, tapi retribusi tak pernah mencapai target per bulan hingga per tahun.
Maka Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopindag) harus membentuk tim yang tugasnya menyidak setiap pasar di Kota Malang. Ini untuk memastikan apakah jumlah pedagang dan retribusi pasar yang dilaporkan sama dengan kenyataan riil di lapangan.
Jangan sampai yang terjadi jumlah pedagang resminya saja yang dilaporkan. Sementara ada pedagang yang statusnya ‘abu-abu’ dan ditarik retribusi, justru menguap uangnya. Atau ada yang tak punya bedak atau lapak tapi bisa berjualan di areal pasar. Sementara mereka ditarik retribusi. Yang tahu kondisi-kondisi ini, tentu hanya kepala pasar dan stafnya. Pasar adalah aset pemerintahan daerah. Maka apapun retribusi yang dipungut dari pedagang adalah uang negara. Tak boleh ada kebocoran sedikit pun. Semua target retribusi harus maksimal. Bila ada pungutan liar kepada pedagang itu adalah tindakan korupsi. Retribusi haram masuk kantong pribadi.(*)