MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang retribusi parkir di Pasar Induk Among Tani Batu dan retribusi parkir di tepi jalan jomplang. Pasalnya pendapatan dari retribusi parkir di pasar induk lebih tinggu dibanding dengan retribusi parkir di tepi jalan.
Mengacu dari realisasi APBD Kota Batu 2024 mulai 1 Januari hingga 8 Mei untuk retribusi parkir di tepi jalan, telah terealisasi Rp 539 juta dari target Rp 9,4 miliar. Sedangkan untuk retribusi parkir di Pasar Induk Among Tani Batu mulai 1 Februari hingga 30 April saja telah mencapai Rp 669 juta dari target Rp 2,2 miliar.
Jomplangnya perolehan PAD tersebut mendapat sorotan dari Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman. Ia menilai bahwa pengelolaan parkir di tepi jalan tidak dikelola dengan baik. “Ini bukti bahwa kalau parkir dikelola dengan managemen yang baku, akan ada hasil baik seperti di pasar induk,” terangnya.
“Sementara kalau parkir tepi jalan tidak dikelola dengan baik maka hasilnya jelek dan bocor terus,” tambahnya kepada Malang Posco Media Minggu (12/5). Lebih lanjut, menurut Cak Nur, sapaannya, retribusi parkir di tepi jalan selalu jauh dari target. Ini artinya Dishub Kota Batu tidak bisa maksimal dalam mengelola parkir.
“Masalah pendapatan parkir di tepi jalan sebenarnya sudah dilakukan evaluasi dari tahun ke tahun. Namun tidak membuahkan hasil maksimal karena tidak ada tindak lanjut secara kongkrit. Sehingga tetap saja akan terjadi kebocoran,” bebernya. Ketua DPC PKB Kota Batu ini mengaku DPRD tidak pernah lelah memberikan usulan dan solusi.
“Termasuk meningkatkan retribusi parkir di tepi jalan. Salah satu rekomendasi pengelolaan parkir oleh pihak ketiga dengan lelang. Usulan atau solusi itupun bukan asal-asalan. Tapi dari hasil kajian dan juga studi tiru di beberapa daerah pendapatan sektor parkir dengan memakai pihak ketiga selalu maksimal,” ungkapnya.
Bila perlu, Cak Nur menyampaikan tidak perlu jauh-jauh untuk mencari contoh pengelolaan parkir yang baku. Cukup menengok pengelolaan parkir di Pasar Induk Among Tani Batu yang menggunakan e-parkir. “e-Parkir dengan gate parkir seperti di Pasar Induk Among Tani Batu bisa dicontoh. Itu bisa mengurangi adanya kebocoran,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Cak Nur, jika Perwali yang mengatur parkir tepi jalan telah dirumuskan 60 persen ke petugas parkir dan 40 persen Pemkot sebagai bentuk retribusi parkir di tepi jalan. Misal dari seluruh titik parkir didapat pendapatan Rp 100 juta, maka Pemkot menerima Rp juta.
“Ini seharusnya bisa jadi koreksi, bila ini terus terjadi maka saja kebijakan pemerintahan masih berpihak ke petugas parkir. Bukan ke masyarakat atau pengguna jalan,” terangnya. Menurut Cak Nur, ketika e -Parkir dengan gate parkir diterapkan di Kota Batu, DPRD juga telah memberikan solusi kepada jukir. (eri/mar)