spot_img
Saturday, October 5, 2024
spot_img

Retribusi Tak Pernah Tercapai, Parkir Tepi Jalan Segera Di Pihak Ketigakan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dishub Kota Batu berupa keras untuk bisa mencapai target retribusi parkir di tepi jalan yang tidak pernah maksimal setiap tahunnya. Pilihan terakhir agar realisasi parkir di tepi jalan bisa tercapai sesuai target dengan melelang pendapatan retribusi parkir ke pihak ketiga.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono usai menggelar rakor pembahasan rencana kerja sama pengelolaan parkir di tepi jalan umum dengan pihak ketiga Selasa (5/9) kemarin. Dalam rakor tersebut, Dishub mendatangkan pihak ketika yang telah mengelola parkir di Kota Madiun sejak 2018 lalu sebagai contoh.

“Jadi hari ini kami datangkan pihak ketika yang telah mengelola parkir di Kota Madiun sejak 2018 lalu sebagai contoh. Kesimpulan dari pertemuan tersebut harus dibentuk tim teknis oleh Dishub dan bentuk tim lelang dari beberapa SKPD termasuk Bag Pengadaan,” ujar Imam kepada Malang Posco Media kemarin.

Setelah tim terbentuk, lanjut dia, perlu dilakukan kajian potensi parkir. Disampaikan bahwa sebelumnya Dishub telah melakukan kajian potensi parkir di 141 titik tepi jalan umum dari total sekitar 400 jukir berpotensi menghasilkan Rp 13 miliar.

Sedangkan di Madiun dengan parkir di pihak ketigakan mampu memenuhi target Rp 2,7 miliar. Tentu potensi berbeda dengan Kota Batu sebagai kota wisata.

“Karena kajian sudah ada tinggal dibuatkan draf kerja sama dan ditambah dengan pendampingan dari APH agar tidak melanggar aturan dan berjalan maksimal. Ketika nanti sudah naik lelang dan ada pemenang ditindaklanjuti dengan adanya regulasi,” papar Imam.

Hingga Agustus ini untuk realisasi retribusi parkir di tepi jalan telah mencapai Rp 850 juta dari target Rp 9,4 miliar. Diakui Imam bahwa realisasi tersebut lebih baik dari tahun lalu pada bulan yang sama yakni Rp 500 juta.

Perlu diketahui bahwa pelaksanaan lelang pendapatan sektor retribusi parkir ke pihak ketiga ini mengacu dari Permen 22 tahun 2009 tentang kerja sama antar daerah. (eri)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img