Malang Posco Media – Viral di media sosial aksi pria Samarinda, Reza Fahd Adrian, yang konfirmasi positif Covid-19 melancong ke Kota Malang dan Kota Batu akhirnya meminta maaf. Melalui akun Instagram @luckyreza ia membuat surat terbuka berupa permohonan maaf yang diunggah, Selasa (8/2) kemarin.
Dalam tulisannya, bahwa unggahannya Kamis (27/1) lalu, berujung viral Minggu (6/2). Reza mengatakan sebelumnya Sabtu (22/1), ia bersama keluarga melakukan SWAB Test untuk persyaratan naik Kapal Fery menuju ke Bali.
“Saya reza Fahd Adrian dan keluarga memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua masyarakat Indonesia dan khususnya masyarakat Kota Batu dan Malang dengan viralnya postingan saya tertanggal 27 Januari 2022 dan viral tanggal 6 Februari 2022,” tulisnya.
Dirinya bersama keluarga memutuskan untuk mengunjungi Kota Malang dan Kota Batu setelah istrinya dinyatakan positif Covid-19. Dan salah satu destinasi yang dituju adalah Toko Lai Lai di Jalan Semeru Kota Malang.
Atas kejadian tersebut Toko Lai Lai, terimbas dan harus ditutup sementara selama 14 hari. Menyusul hasil positif satu pegawainya yang mengikuti SWAB Test acak, Senin (7/2) lalu.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Karliono mengatakan untuk proses terhadap Reza sepenuhnya ditangani oleh Polresta Malang Kota.
“Untuk Toko Lai Lai ini tidak kami kenakan Tipiring atau pemanggilan ke kantor, karena dalam sidak kemarin sudah sepakat untuk menutup sementara. Dan menaati untuk melaksanakan isolasi selama 14 hari. Apabila melanggar hal tersebut, baru akan kami tindak lebih lanjut,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota (Makota) Ipda Eko Novianto mengatakan, proses hukum terhadap Reza masih terus berlanjut. Surat pemanggilan tersebut berlaku selama tiga hari terhitung sejak Senin (7/2) lalu.
“Apabila nanti tidak dipenuhi maka akan dikeluarkan lagi surat pemanggilan kedua,” jelasnya.
Kendati Reza sudah meminta maaf secara terbuka di akun media sosialnya, belum menggugurkan proses hukum yang sudah berjalan. Dirinya tetap harus memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi.
“Jadi, diduga pelaku (Reza) ini tetap harus memenuhi panggilan kami, dan menjelaskan dan klarifikasi dengan penyidik dari Satreskrim Polresta Malang Kota. Baru nantinya bisa diambil bagaimana kelanjutan proses hukum yang harus dijalaninya,” tegasnya. (rex/aim)