Saturday, March 22, 2025

Ribuan Anak Belum Miliki KIA

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG –  Ribuan anak-anak di setiap kecamatan Kabupaten Malang masih belum memiliki kartu identitas anak (KIA). Padahal, regulasi KIA untuk mendaftar sekolah anak sudah berlaku.

Berdasarkan data per Februari 2025 dari Dispendukcapil Kabupaten Malang menunjukkan, jumlah anak, di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki KIA di setiap kecamatan rata-rata jumlahnya di atas 2.000 anak.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

Yang paling tinggi tertulis dalam data yaitu di Kecamatan Singosari 19.812 anak, kemudian disusul  Kecamatan Pakis 16.233 anak, lalu Kecamatan Dampit 12.745 anak yang belum memiliki KIA, baik perempuan maupun laki-laki.

Adapun berbagai upaya yang dilakukan Dispendukcapil Kabupaten Malang untuk mendorong masyarakat membuat KIA dengan jemput bola.

“Disdukcapil bekerjasama dengan Dispendik (Dinas Pendidikan) untuk jemput bola layanan KIA di beberapa sekolah PAUD, SD, dan SMP yang dikoordinir melalui korwilnya,” urai Kadispendukcapil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi, Jumat (21/3) kemarin.

Kemudian, layanan adminduk termasuk KIA melalui desaku tuntas dan e adminduk di 33 kantor kecamatan,  layanan Inovasi Ketan Ireng terintegrasi pembuatan akte dan KIA melalui klinik, RS, dan Puskesmas dan layanan pembuatan KIA melalui Aplikasi IKD.

Harry menegaskan yang sudah memiliki KIA jumlahnya kurang lebih 600 ribu anak di Kabupaten Malang. “Kurang lebih 55 persen yang sudah memiliki KIA. Target kami tahun ini 60 persen,” kata Harry.

KIA ini berfungsi untuk mendaftar anak-anak di lembaga sekolah. Regulasi ini pun sudah ada di Kabupaten Malang.

“Sudah ada regulasi. Disdukcapil bekerjasama dengan Dispendik untuk mempercepat layanan langsung ke sekolah-sekolah,”  tambah Kepala Dindik Kabupaten Malang, Suwadji saat dikonfirmasi. (den/jon)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img