.
Wednesday, December 11, 2024

Ribuan KPM Terima Bantuan Inflasi Rp 200 Ribu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dinas Sosial Kota Batu kembali menyalurkan bantuan inflasi kepada 3.238 keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Kota Batu. Senin (8/5) kemarin, penyaluran bantuan inflasi dilakukan di dua tempat, yakni Desa Bulukerto dan Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.


“Penyaluran bantuan inflasi hari ini (kemarin, red.) merupakan penyaluran bantuan hari keempat yang kami lakukan. Secara menyeluruh ada 3.238 KPM di Kota Batu yang menerima bantuan inflasi senilai Rp 200 ribu untuk tiap KPM,” ujar Kepala Dinsos Kota Batu, Ririk Mashuri kepada Malang Posco Media.


Ia menjelaskan, KPM yang menerima bantuan inflasi adalah masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan penerima yang masuk dalam DTKS dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh RT/RW dan Pemdes/Kelurahan.


“Sebelum dilakukan verifikasi kami mendata ada 4.174 KPM yang masuk dalam DTKS atau warga pra sejahtera. Namun hasil verifikasi lapangan DTKS berkurang menjadi 3.238 KPM dikarenakan meninggal dunia dan pindah domisili,” bebernya.


Dalam pelaksanaannya, Ririk menegaskan bahwa, penyaluran bantuan inflasi merupakan tahap II atau tahap terakhir di tahun 2023. Dengan total penyaluran dilakukan tiga bulan. Sehingga KPM menerima bantuan total selama enam bulan sebesar Rp 600 ribu.

“Ini merupakan penyaluran tahap II sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan untuk tahap I telah disalurkan sebelum hari raya, sebesar Rp 400 ribu atau dua bulan,” terangnya.


Sesuai aturan dari Pemerintah Pusat, anggaran bantuan inflasi diperbolehkan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT). Penyaluran diberikan sesuai dengan situasi dan kondisi perekonomian apakah terjadi inflasi atau tidak.

“Tidak hanya bantuan inflasi, secara bersamaan kami juga menyalurkan insentif bagi 162 disabilitas dan 263 lansia di Kota Batu. Dengan masing-masing menerima Rp 500 per bulan. Namun dalam penyaluran dilakukan tiga bulan sekali. Artinya masing-masing disabilitas dan lansia menerima Rp 1,5 juta,” pungkasnya. (eri/udi/mpm)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img