spot_img
Sunday, August 17, 2025
spot_img

Ribuan Napi di Malang Terima Remisi, 23 Langsung Bebas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum berharga bagi ribuan narapidana di Malang. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA (LPP) Malang dan Lapas Kelas I Malang menyerahkan remisi umum kepada warga binaan yang dinilai disiplin serta taat aturan selama menjalani masa pidana, Minggu (17/8).

Di LPP Kelas IIA Malang, sebanyak 407 dari total 468 warga binaan memperoleh remisi. Rinciannya, 398 orang menerima Remisi Umum (RU) I berupa pengurangan masa pidana antara 1 hingga 6 bulan, sementara 9 orang mendapat RU II. Dari jumlah tersebut, enam orang langsung bebas murni, sedangkan tiga lainnya masih harus menjalani pidana subsider.

“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa hukuman, tapi juga bentuk penghargaan negara kepada mereka yang sungguh-sungguh menjalani pembinaan. Harapannya, warga binaan semakin semangat memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Kalapas Perempuan Kelas IIA Malang, Yunengsih.

Meski demikian, 61 warga binaan belum memenuhi syarat administratif maupun substantif, sehingga tidak bisa diusulkan menerima remisi. Pihak lapas menegaskan, pemberian remisi dilakukan secara ketat sesuai aturan dan penilaian objektif.

Sementara itu, jumlah penerima remisi di Lapas Kelas I Malang jauh lebih besar. Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menyebut total 1.832 narapidana menerima remisi tahun ini. Dari jumlah tersebut, 1.791 orang memperoleh RU I dengan pemotongan pidana 1–6 bulan, dan 40 orang mendapat RU II, termasuk 17 orang yang masih harus menjalani pidana subsider.

“Bila dirinci berdasarkan jenis kejahatan, penerima remisi di Lapas Kelas I Malang terdiri dari 675 napi pidana umum, 1.139 napi narkoba, 15 napi kasus korupsi, dan 2 napi tindak pidana pencucian uang (TPPU),” jelasnya.

Selain itu, Lapas Kelas I Malang juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD) kepada 2.107 orang. Dari jumlah itu, 2.023 narapidana menerima RD I, 35 orang RD II, dan 49 orang memperoleh RD Denda dengan variasi pengurangan hukuman antara 5 hingga 90 hari.

“Dari pemberian remisi kemerdekaan tahun 2025 ini, ada sebanyak 23 narapidana yang langsung bebas. Karena yang lain masih harus menjalani hukuman subsider,” terang Teguh.

Ia menegaskan, pemberian remisi ini sudah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Menurutnya, program remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bagian dari sistem pembinaan yang menekankan penghargaan bagi warga binaan berkelakuan baik serta mengikuti program rehabilitasi dengan sungguh-sungguh.

“Momentum remisi di Hari Kemerdekaan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa lapas tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalani pidana, tetapi juga wadah pembinaan dan rehabilitasi menuju kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img