spot_img
Friday, May 10, 2024
spot_img

Ribuan Pelanggaran APK, Banyak yang Dipaku di Pohon dan Diikat di Tiang Listrik

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Bawaslu dibikin pusing Alat Peraga Kampanye (APK) para caleg. Itu bukan karena dipasang bertebaran, tapi banyaknya pelanggaran.

Di Kota Malang tercatat 1.442 pelanggaran perda, tiga melanggar etika. Di Kabupaten Malang terdapat 3.677 APK yang melanggar perda dan dua melanggar tempat pemasangan. Sedangkan Kota Batu sebanyak 307 pelanggaran. Jumlah itu tercatat sejak dimulainya  masa kampanye, 28 November 2023 lalu. 

Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin mengatakan sejumlah upaya penertiban sudah dilakukan selama ini. Mulai dari peringatan hingga pencopotan APK. Untuk APK yang melanggar, biasanya akan ditempeli dengan stiker penanda. Sehingga petugas bisa lebih cepat saat melakukan penindakan.

“Kami menjadi leading sector penertiban. Tindakan dari Bawaslu sudah ada. Untuk pencegahan diberikan surat imbauan. Ketika ada indikasi pelanggaran kami berikan saran perbaikan sebanyak dua kali. Kalau tidak diperbaiki ya ditertibkan,” tegas Arif.

Ribuan APK ini melanggar Perda Kota Malang. Baliho atau banner tak boleh dipasang di tiang listrik. Juga tak boleh paku dan kawat di pohon maupun di jembatan.

Ribuan pelanggaran APK langgar perda ini belum termasuk APK yang melanggar administrasi. Namun jumlahnya relatif sedikit.

“Melanggar administrasi itu seperti dipasang di dalam lingkungan pendidikan, gedung pemerintahan dan tempat ibadah. Atau di layanan kesehatan atau yang mengganggu ketertiban seperti misalnya menutup akses pandangan penyeberangan jalan dan sebagainya,” sebutnya.

Selain pelanggaran APK, Arif juga menyebut ada pelanggaran etik yang ditemukan hingga sampai saat ini. Arif tidak menyebut bagaimana pelanggaran yang dilakukan, namun ia memastikan semuanya telah diproses dan mendapat sanksi.

“Pelanggaran etik ini terkait penyelenggara pemilu, karena ada informasi kami temukan di bawah jajaran KPU. Yaitu PPK Sukun dan PPK Kedungkandang dan PPS Mergosono. Sudah diproses semua,” tandasnya.  

Di Kabupaten Malang juga begitu. Jumlah pelanggaran APK caleg lebih tinggi dibanding Kpta Malang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Wahyudi mengatakan dalam rentang waktu hari pertama kampanye pada 28 November 2023 hingga 7 Januari 2024, APK yang ditertibkan mencapai lebih dari 3.677. Di luar itu ada dua APK tercatat melanggar karena dipasang di tempat ibadah dan satu gedung milik pemerintah.

“Yang banyak pelanggaran standar seperti pemasangan di pohon, atau tiang listrik dan mengganggu kenyamanan. Tidak sesuai perda. Sementara yang seperti tempat ibadah atau tempat dilarang lain belum lagi ada temuan,” kata Wahyudi, kemarin.

Pelanggaran administrasi kerap dijumpai pada kegiatan kampanye. Itu terjadi pada kampanye pertemuan terbatas atau tertutup maupun pertemuan terbuka. “Jumlahnya didata masih belum terekap semua. Tapi mungkin sekitar puluhan kali,” jelasnya.

Sanksi yang diberikan sudah sampai pada penghentian kegiatan. Pihak Bawaslu kemudian melakukan klarifikasi dan peringatan kepada parpol peserta Pemilu.

Terkait pelanggaran lain seperti  netralitas aparatur negara, kata Wahyudi, belum ada temuan.

“Kampanye dengan iklan kami temui di media sosial. Sifatnya kami lihat dulu apakah mengarah pelanggaran pidana atau administrasi. Saat ini sudah proses mulai klarifikasi dan belum selesai,” ujar Wahyudi.

Pelanggaran APK caleg di Kota Batu terbilang sedikit. Yakni 307 APK yang ditertibkan Satpol PP Kota Batu.

Penertiban APK oleh OPD penegak perda tersebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Batu. Itu  dari hasil temuan pengawas tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.

“Terkait penertiban APK tahap pertama telah dilakukan Satpol PP berdasarkan temuan dari Bawaslu selama masa kampanye 28 November -15 Desember,” ujar Anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono kepada Malang Posco Media.  

“Dari catatan APK yang melanggar tersebut tidak langsung kami tertibkan. Tapi pertama kali kami imbau dengan bersurat ke parpol untuk dilakukan perbaikan pemasangan,” jelasnya. 

Penertiban mengacu Perwali Kota Batu Nomor 23 tahun 2012. APK yang ditertibkan umumnya dipasang di pohon dengan cara dipaku. Selain itu APK yang dipasang di fasum seperti tiang di listrik. Serta mengacu PKPU larangan kampanye dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, pendidikan dan kantor pemerintahan.

“Hampir semua APK melanggar perwali karena dipaku pohon dan dipasang di tiang listrik. Sedangkan yang melanggar PKPU nihil,” imbuhnya.

Dalam penertiban, Bawaslu juga telah mewanti-wanti agar petugasnya tak merusak APK. Karena nantinya APK yang ditertibkan masih bisa diambil atau digunakan kembali oleh parpol dengan ketentuan pemasangan tidak lagi melanggar aturan.

Pemasangan kembali APK yang ditertibkan dikarenakan biaya pembuatan dan pemasangan APK tidak sedikit. Sedangkan masa kampanye sangat singkat yakni 75 hari.

Rencananya 15 Januari mendatang dilakukan  penertiban tahap kedua. Namun dalam beberapa hari mendatang akan mengumpulkan pengurus parpol.

“Untuk menyampaikan hasil APK yang melanggar dari pendataan yang dilakukan oleh Panwascam,” ungkapnya.

Tujuannya sebelum ditertibkabm parpol maupun caleg memperbaiki pemasangan APK. (ian/tyo/eri/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img