Diajukan Sejak Tahun Lalu, Status Tidak Sengketa
Malang Posco Media, Malang – Ribuan tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Malang belum bersertifikat. Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Khodir menjelaskan,dari permohonan sertifikat yang diajukan Pemkab Malang tahun 2022 lalu, baru beberapa saja yang sudah terbit sertifikatnya.
Ditambahkan,pada tahun 2022 lalu, ATR/BPN Kabupaten Malang baru menerbitkan 331 sertifikat, dari 1565 bidang yang diajukan. “Tahun 2021-2022 kami melakukan verifikasi aset. Baik tanah maupun bangunan yang belum bersertifikat. Hasilnya ada 2400 yang belum bersertifikat. Dari jumlah itu, yang klir hanya 1565. Selanjutnya kami ajukan ke ATR/BPN untuk mendapatkan sertifikat. Sampai akhir tahun kemarin, baru 331 yang terbit sertifikatnya,’’ urainya kepada Malang Posco Media.
Ditambahkan, sejatinya tidak ada kendala terkait dengan upaya permohonan sertifikat untuk aset tanah dan bangunan milik Pemkab Malang. Apalagi seluruh aset yang diajukan telah dilengkapi dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Bahkan dia juga yakin, bahwa aset yang diajukan sertifikatnya itu sudah klir.Atau tidak dalam sengketa dengan pihak manapun.
Oleh karena itu, Dinas Pertanahan pun dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan ATR/BPN, sebagai bentuk upaya percepatan penerbitan sertifikat. “Kami akan melakukan koordinasi dengan ATR/BPN/. Harapannya, dengan koordinasi yang terus kami lakukan dapat mempercepat penyelesaian sertifikat aset milik Pemkab Malang,’’ tambahnya.
Dia menyebutkan, bahwa sertifikasi untuk seluruh aset milik pemerintah wajib dilakukan. Dimana melalui setifikasi ini, aset milik Pemkab Malang memiliki kekuatan hukum. Dan dengan bersertifikat, juga dapat menekan konflik.
Lalu bagaimana dengan tanah atau bangunan yang belum diusulkan sertifikat? Khodir mengatakan masih berproses. “Dari bidang yang belum diusulkan ini kami masih melakukan verifikasi ulang. Karena ada beberapa bidang yang ukurannya sudah berkurang akibat terpakai fasilitas umum. Contohnya ada tanah luasnya berkurang karena ada jalan atau terkena saluran irigasi. Yang jelas, jika semuanya itu selesai, pasti akan kami daftarkan semuanya. Sehingga semua aset tanah maupun bangunan milik Pemkab Malang semuanya memiliki sertifikat dan memiliki kekuatan hukum,’’ tandasnya.(ira/nug)