MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Peredaran narkotika dengan sistem ranjau masih marak terjadi. Baru – baru ini, Unit Reskrim Polsek Wagir mengagalkan peredaran narkotika oleh dua orang pemuda, Selasa (1/11) lalu, mereka ditangkap di pinggir jalan Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir.
Ialah Risqi Firdaus alias Bogel, 24, warga Jalan Cindelaras, Kota Malang dan Firman Budi, 36, warga Jalan Sidodadi, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji. Keduanya yang kini harus berurusan dengan kepolisian dan terancam mendekam di balik jeruji tahanan.
Penyelidikan kepolisian bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Wagir hingga Sukun, Kota Malang. Dari laporan itu, pihak kepolisian melakukan identifikasi keberadaan dua pengedar. Petugas mengamati gerak-gerik pelaku yang mencurigakan dan melakukan penggerebekan.
“Kemudian ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik kepada Malang Posco Media, kemarin.
Dari hasil penangkapan itu, lanjut Taufik, polisi menyita sabu seberat 0,52 gram dan dua ponsel dari tangan Riqki Firdaus dan Firman Budi. Sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi, juga turut diamankan petugas.
“Menurut keterangan pelaku, keduanya hendak bertransaksi narkotika dengan seorang pembeli dengan sistem ranjau di daerah Kecamatan Sukun, Kota Malang,” lanjutnya. Taufik menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, sudah sembilan kali mereka mengedarkan sabu. “Keuntungannya antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap kali transaksi,” tegasnya. (tyo/mar)