MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kepolisian membekuk tersangka penganiayaan disertai perampasan di salah satu penginapan di Kecamatan Kepanjen. Pelaku adalah RA atau Rianto Arya Pratama, 22, warga Dusun Sonotengah Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen Jumat (17/1) dini hari lalu di kediaman pelaku.
“Ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah korban berinisial F, 30 tahun warga Kecamatan Pagelaran melapor kejadian pada 23 Desember 2024 lalu,” ujar Dadang, Sabtu (18/1).
Dibeberkan saat malam kejadian korban sedang menginap seorang diri di penginapan. Sekitar pukul 01.00 WIB, pintu kamar korban diketuk oleh seseorang yang tidak dikenal. Tanpa menaruh curiga, korban membuka pintu.
“Pelaku langsung masuk dan melakukan pemukulan hingga korban kehilangan kesadaran. Pelaku kemudian mengambil tiga ponsel korban yang terdiri iPhone 11, Vivo, Realme, dan uang tunai Rp 2 juta,” beber Dadang.
“Korban ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan dan langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis,” sambungnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan salah satu barang bukti berupa ponsel Realme milik korban. Sedangkan dua ponsel lainnya dan uang tunai telah dijual oleh pelaku.
“Dari pengakuan tersangka, barang-barang milik korban dijual untuk membayar utang,” kata Dadang sembari menyampaikan pelaku memanfaatkan situasi sepi di penginapan untuk melancarkan aksinya.
Ditambahkan Dadang, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lain. Kini, Rianto Arya Pratama mendekam di tahanan Polres Malang.
“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (den/jon)