spot_img
Saturday, May 4, 2024
spot_img

Ringkus Pengedar Pil Koplo Tumpang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Polsek Tumpang berhasil meringkus Rizky Andy Sulistyawan, 23, warga Desa/Kecamatan Tumpang, Kamis (12/10). Dia diketahui sebagai pengedar pil koplo di sekitar Kecamatan Tumpang. Puluhan paket obat keras terlarang yang hendak dijual ke konsumennya berhasil disita.

Informasi yang dihimpun Malang Posco Media,, peredaran obat keras berbahaya jenis pil koplo semakin merajalela di kalangan remaja di Desa Malangsuko, Tumpang. Polisi pun mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada beberapa kali aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan jual beli narkoba.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan informasi itu. Dia mengaku,  Unit Reskrim Polsek Tumpang yang melakukan penyelidikan, berhasil mengidentifikasikan keberadaan pelaku. Dikatakannya, penyelidikan dimulai setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap meningkatnya penyalahgunaan obat-obatan.

“Anggota Polsek Tumpang segera diturunkan untuk melakukan pengintaian untuk memburu Rizky Adi,” terangnya. Upaya ini membuahkan hasil. Rizky Andy berhasil ditangkap di sekitar Jalan Anggrek, Desa Malangsuko, Tumpang. “Tersangka RAS masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui siapa jaringannya,” tegas Taufik.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 207 butir pil koplo yang dikemas dalam 29 paket kecil. Setiap paket berisi sembilan butir pil koplo. Selain itu, ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi peredaran pil koplo juga turut disita.

“Diketahui bahwa pil itu, dijual per paket kecil dengan harga sekitar Rp 20 ribu,” tambahnya. Atas perbuatan itu, Rizky Andy dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. (tyo/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img