spot_img
Thursday, May 22, 2025
spot_img

Rini Bisa Disanksi PTDH

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Malang – Pemkab Malang belum memutus status kepegawaian Rini Puji Astuti. Sampai saat ini Rini yang dieksekusi dan ditahan Kejari Malang pertengahan bulan lalu, masih berstatus sebagai staf  Dinas Pemuda dan Olahraga. Belum putusnya status kepegawaian Rini lantaran Pemkab Malang belum menerima tembusan terkait putusan Kasasi Mahkama Agung (MA).

“Kami belum ada tembusan. Makanya dalam waktu dekat kami akan berkomunikasi dengan Kejari terkait  hal ini,’’ kata Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr Ir Nurman Ramdansyah SH, M.Hum.

Nurman mengakui bahwa secara aturan, tidak ada kewajiban Aparat Penegak Hukum (APH) menyampaikan pemberitahuan apapun kepada Pemerintah Daerah saat ada pegawai yang bermasalah hukum. Tapi demikian, pihak Pemerintah Daerah dikatakan dia tidak boleh diam. Pemerintah Daerah tetap butuh kejelasan.

“Ini juga yang menjadi pertanyaan kami apakah status  ditahan itu eksekusi pengadilan  yang  sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah ataukah itu kewenangan jaksa. Secara prinsip, kami segera melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan,’’ ungkapnya.

Yang jelas, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang ini telah menyiapkan perangkat aturan saat memproses status kepegawaian Rini. Tapi demikian, pihaknya tetap harus mengetahui jelas status Rini saat dia diekseskusi dan saat ini menjalani penahanan.

“Kalau memang statusnya itu, yang bersangkutan dieksekusi, dengan dasar putusan pengadian. Kami proses, sanksi yang diberikan bisa PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),’’ urainya.

Yang pasti, dalam kasus Rini, Nurman memastikan tidak akan ada pembelaan dari Pemerintah Daerah. Terlebih kasus yang menjeratnya adalah kasus pidana.

“Kami akan menyediakan lawyer saat itu menyangkut kasus perdata atau PT TUN. Sedangkan kasus yang bersangkutan adalah pidana. Salah jika kami memberikan pembelaan,’’ pungkasnya.

Kejari Kabupaten Malang mengamankan Rini Puji Astuti, Rabu (16/4) lalu. Ia diamankan untuk menjalani hukuman setelah kasasi Mahkamah Agung (MA) diputuskan selama empat tahun penjara.

Rini Puji Astuti dieksekusi atas dasar putusan kasasi MA. Ia dinyatakan bersalah dalam pengadaan  komputer Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Malang. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Kasus yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 1876K/Pidsus/2012.(ira/jon)

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img