.
Thursday, December 12, 2024

RKUA RPPAS 2024, Kurangi Belanja Konsumtif dan Kurang Produktif

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Arah Kebijakan Belanja Daerah Tahun 2024 difokuskan pada beberapa sektor yang penting sesuai mandatory spending atau belanja-belanja yang menjadi urusan wajib pelayanan dasar seperti sector pendidikan dan kesehatan, infrastruktur dan belanja untuk penanganan stunting, kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi daerah.

Hal itu tegaskan oleh Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai dalam Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RPPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kota Batu. “Karena adanya keterbatasan pendapatan, maka perlu diikuti dengan kebijakan pengelolaan penggunaan anggaran belanja daerah secara tepat dan terarah, efisien dan efektif. Sehingga belanja daerah difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan

belanja untuk penanganan stunting, kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi daerah,” ujar Aries.

Untuk itu pihaknya telah memastikan agar dilakukan pengalihan atau mengurangi belanja yangkonsumtif dan kurang produktif. Hal tersebut dilakukan agar belanja daerah bisa difokuskan sesuai dengan mandatory spending atau belanja-belanja yang menjadi urusan wajib pelayanan dasar.

“Pengalihan atau mengurangi belanja yang konsumtif dan kurang produktif yang tidak boleh dilakukan seperti belanja barang dan jasa untuk makan minum, pakaian dinas, perjalanan dinas, ATK, bahan cetak, honorarium, pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor serta jasa penyelenggara acara dan sebagainya,” bebernya.

Selain itu juga pengalihan atau pengurangan pada belanja modal baik, belanja modal alat kantordan rumah tangga serta belanja modal alat studio seperti kamera, tripod, tas, tablet, belanja modal computer seperti PC, laptop, printer, server dan sebagainya. “Belanja-belanja tersebut harus dilakukan efisiensi dan dialihkan menjadi belanja produktif dengan tetap mempedomani prioritas program kegiatan yang telah dituangkan dalam RKPD Tahun 2024,” paparnya.

Sehingga dalam RKPD Pemkot Batu harus mendahulukan rincian belanja wajib untuk kebutuhan operasional dan birokrasi atau basic spending meliputi kebutuhan belanja gaji, tunjangan dan iuran yang terhitung 14 bulan. Begitu juga dengan kebutuhan belanja gaji untuk pegawai Non PNS (Honorer dan THL, red.), termasuk kebutuhan iuran JKN, JKK, JKM, dan JHT dihitung 12 bulan. Serta kebutuhan belanja rutin perangkat daerah meliputi pembayaran listrik, air, internet dan kebutuhan alat kantor lainnya yang telah direncanakan secara efektif, efisien, obyektif dan terukur. Juga kebutuhan Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dihitung dan diinput untuk 12 bulan.

“Pemda juga harus mengutamakan belanja intervensi program kegiatan prioritas sesuai urusan yang diampu, meliputi belanja operasi (barang, jasa, hibah, bansos, red.) belanja modal, Belanja Tidak Terduga (BTT) dan belanja transfer yang difokuskan untuk upaya penyelesaian masalah sosial ekonomi, terutama penurunan kemiskinan ekstrim dan pengangguran, prevalensi stunting serta pengendalian inflasi daerah,” tegasnya.

Belanja transfer juga digunaka untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan ruang perkotaan yang berkelanjutan disinergikan dengan Proyek Strategis Daerah (PSD) dalam rangkapencapaian sasaran pembangunan pada RKPD Tahun 2024. Serta untuk pemenuhan target sasaran pembangunan Tahun Kedua RPD 2023-2026, hasil reses atau pokok – pokok pikiranDPRD, aspirasi masyarakat hasil musrenbang dan penuntasan kegiatan tematik sectoral kewilayahan, sesuai dengan penjabaran pada target kinerja masing-masing Perangkat Daerah pada Renja Perangkat Daerah Tahun 2024.

Untuk proyeksi APBD 2024 sendiri secara umum Belanja Infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD, pemenuhan belanja mendukung pelaksanaan Pemilukada serentak Tahun 2024 sebesar 60 persen dari total kebutuhan, Belanja pegawai paling tinggi 30 persen.

Sementara untuk sisi Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1 triliun, PAD sebesarRp. 274 miliar, Pajak Daerah Rp 237,5 miliar, Retribusi Daerah Rp 25,9 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp 3,5 miliar dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Rp. 7 miliar. 

Dilanjutkan dengan Pendapatan Transfer sebesar Rp729,8 miliar, Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 9,2 miliar. Sedangkan dari segi Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp 1,1 triliun dengan Belanja Operasi dan Belanja Modal Sebesar Rp 1 triliun, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 20 miliar dan Belanja Transfer ke Desa Sebesar Rp 99,3 miliar. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img