Wednesday, February 19, 2025

Rp 144,8 M untuk Gaji ke 13 dan 14, Untuk ASN Pemda di Malang Raya

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA– ASN pemda di Malang Raya tetap tersenyum di tengah gencarnya pemerintah menjalankan kebijakan efisiensi. Itu karena gaji ke 13 dan 14 tetap ada. Jika ditotal, Pemkot Malang, Pemkab Malang dan Pemkot Batu alokasi anggaran gaji ke 13 dan 14 mencapai Rp 144,8 miliar. (baca grafis di Koran Malang Posco Media)

Pemkot Malang misalnya. Sudah mengalokasikan anggaran gaji ke 13 dan 14 bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Malang.

-Advertisement- Pengumuman

“Sudah dianggarkan untuk gaji ke 13 dan 14 di APBD Kota Malang tahun 2025, alokasinya Rp 40 miliar,” jelas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan, kemarin.

Sementara itu untuk waktu pencairan gaji ke 13 dan 14 bagi sekitar 6.000-an ASN di lingkungan Pemkot Malang, Subkhan mengatakan masih menunggu instruksi pusat. Hal ini disampaikannya menunggu instruksi resmi.

Ditambahkan Subkhan seluruh alokasi gaji untuk ASN di lingkungan Pemkot Malang sudah direncanakan sebelumnya pada perencanaan-perencanaan rancangan anggaran tahun sebelumnya. Jumlahnya pun disesuaikan dengan jumlah ASN dan juga instruksi pusat.

Begitu juga Pemkab Malang kini tinggal  menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak)  dan petunjuk teknis (juknis)  terkait pencairan  gaji ke 13 dan 14 tahun 2025. Termasuk  waktu, dan besaran dan penerimanya.

“Kami masih menunggu  regulasinya dari  pusat.  Yang di dalamnya mengatur tentang juklak dan juknis untuk pencairan gaji ke 13 maupun ke 14,’’ kata Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Dr Yetty Nurhayati

Dia mencontohkan waktu pencairan. Dalam PP yang kemudian diteruskan dengan SK Bupati, diatur waktu. “Seperti  tahun lalu (2024). PP-nya saat itu menyebutkan pencairan dilakukan H-10 hari raya. Kami sekarang menunggu itu,’’ tambahnya.

Termasuk yang menerima. Dikatakan Yetty tahun 2024 penerima gaji ke 13 adalah adalah PNS dan calon PNS, bupati dan wakil bupati, pimpinan dan anggota dewan, pimpinan dan pegawai BLUD dan PPPK. “Apakah sama seperti itu, kami juga belum tahu. Yang pasti terkait pencairan gaji ke 13 dan 14 kami menunggu aturan dari pusat,’’ tegasnya.

Meskipun pencairannya belum diketahui pasti, namun Pemkab Malang sudah menyiapkan alokasi anggaran  Rp 74,8 miliar. Anggaran itu masuk dalam alokasi APBD 2025.

“Tetap dialokasikan anggarannya. Namun untuk pencairannya tetap menunggu regulasi,’’ujarnya.

Dia menegaskan  bahwa meskipun anggarannya ada, tapi regulasinya tidak ada, maka Pemkab Malang tidak bisa mencairkan.

“Kalau kami membaca berita, sekarang aturannya masih digodok di pusat. Kami di daerah pun menunggu,’’ katanya.   Sementara itu untuk pencairan gaji ke 13 dan 14 di  Pemkot Batu juga dipastikan tinggal menunggu waktu saja. 

“Untuk gaji ke 13 dan 14 bagi ASN Pemkot Batu sudah dianggarkan di APBD Kota Batu 2025. Totalnya sekitar Rp 30 miliar,”  jelas Sekda Kota Batu, Zadim Effisiensi.

Ia menjelaskan untuk pencairan gaji tersebut masih menunggu instruksi pusat. Yang jelas pihaknya telah memastikan gaji tersebut akan cair.

“Kami mencatat ada sekitar 3000 ASN penerima gaji ke 13 dan 14 Batu. Baik yang PNS dan PPPK,” pungkasnya. (ica/ira/eri/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img