spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

RPJPD Kota Batu Tahun 2025–2045, Tekankan Tiga Sektor Unggulan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Batu tahun 2025-2045 menekankan tiga sektor unggulan. Tiga sektor unggulan tersebut adalah pariwisata, pertanian dan UMKM.

Disampaikan oleh Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan bahwa RPJPD yang telah dibahas bersama publik merupakan langkah awal Pemkot Batu untuk merancang arah pembangunan kota 20 tahun ke depan.

“Kota Batu adalah kota pariwisata. Untuk itu melalui RPJPD ini konsep pariwisatanya harus jelas. Serta harus mendengarkan masukan melalui kritik dan saran dari berbagai pihak,” ujar Aries.

Selain mendengarkan masukan dan kritik dari masyarakat, arah pembangunan Kota Batu dalam RPJPD 2025-2045 harus mengedepankan kondisi lingkungan yang harus tetap terjaga atau ramah lingkungan.

“Tidak hanya pembangunan fisik yang ramah lingkungan, tapi juga harus dilakukan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Dua pondasi inilah yang harus dikuatkan. Karena yang kami tuju adalah bagaimana terwujudnya Indonesia emas 2045, khususnya di Kota Batu,” bebernya.

Pihaknya berharap, 20 tahun ke depan melalui RPJPD Kota Batu tahun 2025-2045 yang sudah dikonsep ini, bisa linear dengan yang sudah dikonsep pemerintah pusat serta yang sudah dikonsep Pemprov Jatim. Sehingga tidak saling tumpang tindih.

Dengan sumberdaya mumpuni, bisa dipastikan pembangunan Kota Batu akan lebih baik lagi. Sehingga tidak hanya sektor pariwisata yang terus maju dan berkembang. Tapi juga dua sektor unggulan seperti pertanian dan UMKM.

“Tiga sektor ini harus dikuatkan terus. Jangan berlari kesana kemari tanpa tujuan jelas. Kalau ada pariwisata berat ada sektor UMKM. Kalau ada pariwisata berarti ada sektor pertanian. Tiga sektor ini saling terkait satu sama lain, dengan tujuan yang sama tentang pengembangan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa forum konsultasi publik RPJPD Kota Batu tahun 2025-2045 dilaksanakan sesuai dengan Permendagri No 86 tahun 2017. Dasar hukum tersebut mengatur tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. (eri)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img