Malang Posco Media- Upaya Kementerian Kesehatan menyusun peraturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan) mendapat kritikan berbagai pihak. Anggota DPRD Jawa Timur Dr.Ir. Daniel Rohi, M.Eng,Sc,IPU meminta agar Pemerintah terbuka terhadap aspirasi dari semua pihak.
Pasalnya, diantara pihak-pihak yang paling akan terimbas adalah petani tembakau dan Industri Hasil Tembakau (IHT). Peraturan terkait tembakau yang saat ini tengah dibahas, dipastikan akan berdampak langsung dan signifikan terhadap kelangsungan hidup dan usaha mereka.
“Beberapa isu yang dapat merugikan petani tembakau dan IHT harus dikaji dengan serius adalah tentang larangan penjualan rokok secara eceran, larangan iklan produk tembakau di tempat penjualan umum, ruang publik, dan internet. Lebih menyedihkan lagi, dalam draf regulasi tersebut tertuang dorongan bagi petani untuk alih tanam,” kata Daniel Rohi.
Menurutnya, rancangan Peraturan Pemerintah ini hanya terpaku pada aspek kesehatan, serta mengenyampingkan aspek penting lainnya, seperti keberlangsungan ekonomi, sosial, lingkungan, dan sebagainya.
Larangan-larangan tersebut jelas-jelas akan mematikan IHT, karena ruang gerak untuk penjualan dan promosi dibatasi. Serta, yang akan juga terancam keberlangsungan hidupnya adalah para petani.
Dorongan bagi para petani untuk beralih komoditas tembakau ke tanaman lain jelas menunjukan ketidakmengertian para regulator untuk menggunakan alasan sosiologis bahwa bagi kalangan petani di daerah tertentu di Jawa Timur, menanam tembakau telah menjadi budaya dan identitas kultural mereka.
“Mendorong untuk mengalih komuditas identik dengan mencabut budaya dan identitas mereka. Selain itu, Jatim adalah penghasil nomor satu tembkau nasional dengan total 130.202 ton/tahun atau penyumbang 65% produksi tembakau nasional, ” terang anggota DPRD dari Dapil Malang Raya ini.
Selain itu, upaya kalangan kesehatan untuk mematikan industri rokok ini pun akan berpengaruh pada menurunnya pendapatan negara mengingat cukai tokok adalah penyumbang besar bagi APBN.
Pada 2022 kontribusi cukai rokok memberi sumbangsih mencapai Rp 218,6 Triliun. Realisasi penerimaan cukai wilayah Jatim tahun 2022 mencapai Rp 135,16 triliun atau sebesar 61,83% dengan jumlah pabrik rokok terdaftar di wilayah Jatim sebanyak 754 dan mempekerjakan ribuaan pekerja.
Lebih lanjut, Daniel yang juga Anggota Komisi B (perekonomian) mengatakan, sejatinya norma-norma yang tertuang mengakomodir secara seimbang dan adil antara upaya memproteksi kesehatan masyarakat dan upaya menjaga eksistensi ekosistem pertembakauan yang meliputi petani, idustri hasil tembakau (pengusaha dan pekerja), pedagang di tingkat retail, biro ikalan, transportasi, dan masyarakat selaku konsumen.
“Hal ini penting, mengingat para IHT adalah usaha yang legal dan sepatutnya dilindungi,” ungkapnya.
Terpisah, Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K. Mudi, mengungkapkan keberatannya terhadap penyusunan peraturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan). Khususnya dorongan bagi petani untuk alih tanam.
“Konversi tanaman tembakau agak sulit dikarenakan tidak ada tanaman hortikultura lainnya yang mempunyai nilai sepadan dengan hasil panen dari tembakau. Ditambah kesulitan yang akan muncul, seperti kelangkaan pupuk dan keterbatasan curah hujan di wilayah tertentu, yang sampai saat ini belum bisa diatasi oleh pemerintah,“ tegas Mudi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, produksi tembakau di Indonesia mencapai 236.900 ton pada 2021. Angka tersebut turun 9,374 dari tahun sebelumnya yang sebesar 261,4 ribu ton.
Jawa Timur menjadi provinsi penghasil tembakau terbesar di tanah air mencapai 110.800 ton. Ini sejalan dengan luas area perkebunan tembakau yang mencapai 101.800 hektare (ha). Kabupaten Jember merupakan daerah yang terkenal sebagai penghasil tembakau di provinsi ini, Jumlah produksi tembakau di Jember mencapai 24.285 ton pada 2021. (aim)