.
Sunday, December 15, 2024

Ortu: Saya Butuh Transparansi

RS Prasetya Husada Bantah Salah Prosedur

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Manajemen RS Prasetyo Husada, Karangploso buka suara terhadap kasus meninggalnya Alvito Ghaniyu Maulidan, 6, kemarin. Mereka menyebutkan, Alvito meninggal akibat gangguan irama jantung, setelah menerima suntikan, sehingga kejang-kejang.

Dokter Spesialis Anak RS Prasetya Husada, dr Agung Prasetyo Wibowo mengatakan, Alvito dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya dengan keluhan mual dan lemas, kemudian dibawa ke ruang IGD. Di sana, katanya, tim medis menyatakan bila Alvito mengalami dehidrasi berat, sehingga disuntikan obat muntah dan lambung ke infusnya.

“Saat itu saya lihat anaknya kejang-kejang. Lalu saya minta evaluasi ulang. Coba dicek, karena takut jantungnya tiba-tiba berhenti,” ungkapnya. Agung menambahkan, bila yang diberikan cairan suntik tersebut merupakan yang lazim diberikan kepada pasien anak.

Setelah itu, tim medis melakukan pemeriksaan terhadap kondisi denyut jantung pasien dan hasil didiagnosa, Alvito mengalami gangguan irama jantung. “Sesuai SOP, dilakukan resusitasi dengan napas bantuan dan pijat jantung. Dilihat ada gangguan irama jantung,” sambungnya.

Direktur RS Prasetya Husada, dr Prima Evita membantah ada kesalahan prosedur. “Apa yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sudah sesuai SOP, baik dalam penangganan dan tindakan yang dilakukan. Itu kita ketahui setelah melakukan audit internal,” katanya. Begitu juga keluhan yang disampaikan keluarga tentang resum pasien, CCTV, dan suntikan.

“Rekam medis sudah benar, tidak ada yang salah. Lalu untuk rekaman CCTV memang di ruang tindakan CCTV tidak ada karena kami rumah sakit terakreditasi. Nah di ruang tindakan tidak boleh ada CCTV karena menyangkut privasi pasien,” tuturnya. Begitu juga injeksi atau suntikan yang diberikan oleh perawat, tentu sudah sesuai perintah dan seizin dokter. 

“Apakah injeksi harus izin dahulu ke keluarga? Tidak semua penanganan izin apalagi keadaan waktu itu cukup genting, butuh tindakan cepat. Apalagi setiap pasien yang mendapat penangganan rumah sakit sudah menyetujui dengan bertanda tangan atau biasa disebut general consent,” urai dia.

Sementara itu, Imam Jazuli, orang tua Alvito menyerahkan kasusnya terlebih dahulu kepada Dinkes Kabupaten Malang dan IDI Malang Raya untuk verifikasi terhadap pihak manajemen RSU Prasetyo Husada. “Saya butuh transparansi rumah sakit,” tegasnya. Dia menambahkan, Alvito tidak memiliki riwayat penyakit lain. (den/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img