Malang Posco Media – RS Saiful Anwar (RSSA) Malang, per 1 Agustus 2023, menutup pintunya rapat-rapat untuk pasien pemegang kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kabupaten Malang.
Tindakan ini harus dilakukan RSSA karena BPJS Kesehatan Malang telah mengunci seluruh kartu peserta BPJS Kesehatan warga Kabupaten Malang. Kebijakan BPJS Kesehatan meng-hold kartu kepesertaan ini mutlak wewenang BPJS Kesehatan Malang.
Hal di atas diungkapkan M Bachtiar, Direktur RSSA Malang kepada Malang Posco Media (MPM) di ruang kerjanya, Rabu siang. ‘’Kebijakan itu harus kami lakukan sesuai arahan BPJS Malang,’’ tandas Bachtiar.
Dikatakan Bachtiar, kebijakan menghentikan layanan peserta BPJS hanya berlaku untuk masyarakat Kabupaten Malang. Selebihnya, untuk peserta BPJS Kota Malang, Provinsi Jatim dan KIS (Kartu Indonesia Sehat) Nasional masih berlaku.
Pelayanan untuk warga Kabupaten Malang, lanjut dia, bisa berlaku jika kartu BPJS miliknya sudah aktif kembali. Misalnya, mereka mengaktifkan kartunya dengan cara bermigrasi ke BPJS Mandiri.
‘’Selama kartu BPJS-nya masih tidak aktif maka kami tidak bisa melayani. Mereka tetap bisa kami layani dengan catatan berobat ke sini (RSSA) seperti pasien umum,’’ kilah Bachtiar dengan menyebutkan dalam kondisi ini tidak ada toleransi apapun.
Ditanya tentang tunggakan pembayaran klaim BPJS Kesehatan milik Kabupaten Malang, Bachtiar berkilah, tidak tahu persis angkanya. Sebab, seluruh administrasi kerjasama RSSA dan BPJS Kesehatan Malang sudah ditangani bidang pelayanan kesehatan.
‘’Saya tidak tahu persis angkanya. Tetapi, besar atau kecil, bagi RSSA tidak ada masalah. Karena, secara sistematis persoalan tagihan klaim BPJS Kesehatan bukan pekerjaan kami,’’ pungkasnya dengan menyebutkan, terkadang pembayaran klaim untuk RSSA ada telatnya.
Sementara itu dari pantauan MPM di RSSA Malang menunjukkan, sejak 1 Agustus 2023 kemarin, ada yang lain pada suasana di ruang Haemodialisa (HD) RSSA Malang. Jika mereka pasien BPJS Kesehatan asal Kabupaten Malang bisa lancar menjalani HD, kini sudah tidak bisa lagi.
Mereka baru dilayani jika bersedia memenuhi biaya administrasi sedikitnya Rp 1 juta untuk sekali HD. Bagi peserta BPJS Kesehatan biaya HD Rp 1 juta tentu sangat mahal. Jika seminggu HD dua kali, maka biayanya minimal Rp 2 juta.
‘’Sebulan tinggal mengalikan saja. Jika sebulan sampai delapan kali, berarti biayanya yang harus ditanggung Rp 8 juta. Tentu sangat berat jika harus bayar sendiri. Apalagi, HD dilakukan sepanjang hidupnya,’’ tutur salah satu perawat di ruang HD. (has)