.
Friday, November 22, 2024

RTH Kota Batu Baru Capai 21 Persen

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Batu baru mencapai 21 persen. Padahal RTH yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah harus menyediakan 30 persen RTH dari total luas wilayahnya mengacu dari UU nomor 26 tahun 2007.

Disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batu, Ir. Punjul Santoso M.M bahwa capaian tersebut lebih baik dari tahun sebelumnya yang hanya terpenuhi 12 persen. Dari total luas Kota Batu 19900 ha. 

“Saat ini jumlah RTH Kota Batu sudah 21 persen. Ada kenaikan dari tahun sebelumnya yang masih 12 persen. Artinya kekurangan yang harus dipenuhi adalah 9 persen,” ujar Punjul kepada Malang Posco Media, Rabu (14/9) kemarin.

Dengan kekurangan RTH sejumlah 9 persen tersebut, Pemkot Batu menyiapkan beberapa strategi untuk memenuhi kekurangan tersebut. Diantaranya penyediaan rimba kota seluas dua hektare, penyediaan taman RT/RW, penyediaan taman kelurahan seluas satu hektar, penyediaan makam seluas dua hektar dan penyediaan taman kecamatan seluas dua hektar.

“Selain itu kami juga mewajibkan pengusaha wisata dan pengembangan perumahan agar ikut berkontribusi untuk pemenuhan RTH. Bagi perumahan wajib menyisihkan lima persen RTH dari luas perumahan,” bebernya.

Kemudian untuk sektor pariwisata bagi yang memiliki lahan lebih dari 15 hektar, harus menyediakan lima hektar atau 25 persen RTH dari luas tempat wisata. Sedangkan untuk pariwisata skala sedang, 10-15 hektar, harus menyediakan RTH seluas tiga hektar.

“Sedangkan bagi tempat wisata yang memiliki skala kecil atau luas kurang dari 10 hektar harus menyediakan RTH satu hektar atau 10 persen dari luas wisata. Aturan ini telah kami sosialisasikan agar kekurangan 9 persen setidaknya bisa terpenuhi tahun ini” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto mendorong agar RTH di Kota Batu harus bisa terpenuhi. Pasalnya RTH menjadi penjaga dan keseimbangan pembangunan di Kota Batu dalam meminimalisir terjadinya bencana alam.

“Pemenuhan RTH harus bisa dilaksanakan oleh eksekutif melalui aturan dan kebijakan yang ada. Namun itu saja tidak cukup, tapi harus ada dukungan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk sadar menjaga lingkungan. Contohnya tidak membangun sembarangan di lahan putih atau lahan pertanian demi keuntungan semata,” ungkapnya.

Apalagi, menurut Ketua Fraksi PKS ini Kota Batu menjadi titik nol mata air Sumber Brantas yang mengaliri 14 kota/kabupaten di Jatim. Sehingga jangan sampai dengan pembangunan yang tidak terencana dan melanggar aturan membuat RTH semakin sempit.

Tidak hanya itu, Ludi juga meminta agar pihak pengembang yang ada di Kota Batu bisa segera menyerahkan PSU (Prasarana Sarana Utilitas) kepada Pemkot Batu. Dengan begitu juga akan turut menyumbang pemenuhan RTH di kawasan perumahan. (eri/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img