spot_img
Wednesday, June 18, 2025
spot_img

Rugikan Negara, Musnahkan 3.574.332 Batang Rokok Ilegal

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA-3.574.332 batang rokok ilegal  dimusnahkan, Rabu (18/6) tadi. Lokasi pemusnahan di PT  Alam Sinar, di Jalan Raya Gampingan No.1126, Krajan, Gampingan, Kecamatan Pagak. Pembakaran Barang Kena Cukai ilegal tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Malang Hj Lathifah Shohib.

“Selain rokok ilegal, kami juga memusnahkan 264,9 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal,’’ kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Gunawan Tri wibowo.

Dia menambahkan bahwa total nilai barang tersebut mencapai Rp 4.965.354.140. Dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 2.707.869.036.

Diwawancara usai kegiatan press release,  Gunawan mengatakan barang yang dimusnakan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Malang, bersama  Kanwil DJBC Jawa Timur II, Satpol PP Kabupaten Malang dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Malang dari bulan November 2024 sampai 9 April 2025.

“Pemusnahan ini sesuai  dengan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-7/MK.6/WKN.10/2025 tanggal 17 Februari 2025, S-43/MK.6/KN.4/2025 tanggal 20 Februari 2025, S-53/MK.6/2025 tanggal 6 Maret 2025 dan S-74/MK.6/KN.4/2025 tanggal 23 April 2025,’’ jelasnya.

Gunawan juga mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini berkolaborasi dengan Pemkab Malang. Pemusnahan ini sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan ini dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT),’’ katanya.

Selain itu Gunawan mengatakan bahwa pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal ini sebagai upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai.

“Kepada seluruh masyarakat diimbau untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya,’’ ungkapnya.

Di tempat yang sama  Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib mengatakan keberadaan Barang Kena Cukai Ilegal ini sangat merugikan negara. Selain itu keberadaannya juga merugikan masyarakat.

“Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai tadi, bahwa rokok ilegal mengandung zat yang tidak terkontrol  dan sangat merugikan kesehatan, “katanya.

Disinggung masalah pemusnahan dikatakan Lathifah sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir atau menekan peredaran rokok ilegal. (ira/adv/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

RP8888