MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Banyaknya banner yang terpasang tanpa dilengkapi izin mendapat atensi serius dari Pemkab Malang. Banner-banner tak berizin dan melanggar aturan itu akan segera diturunkan. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang DR. Ir. Wahyu Hidayat, MM.
Ditemui di ruang kerjanya kemarin, dia mengatakan rencana penurunan banner-banner tidak berizin ini merupakan bentuk sikap tegas Pemkab Malang. “Dengan diturunkan banner tidak berizin, akan menjadi shock therapy bagi yang memasang. Mereka tentu akan melengkapi dengan izin,” ungkapnya.
Wahyu, sapaan akrabnya tidak menyangkal banyak banner tak berizin yang dipasang di Kabupaten Malang. Bahkan banyak diantaranya juga yang ditempel dan dipaku di pohon. “Kalau paku di pohon, pelanggarannya ada dua, selain tidak memiliki izin penayangan. Ini harus betul-betul ditindak tegas,” ungkapnya.
Ia menyayangkan bila penayangan banner tidak berizin ini, merugikan bagi Pemkab Malang. Karena pemasangan banner ini wajib membayar pajak reklame. “Kalau mereka pasangnya tanpa izin maka pendapatan pajak reklame pun berkurang, sehingga bisa dikatakan itu merugikan,” urainya.
Mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang itu meminta Satpol PP Kabupaten Malang segera melakukan pendataan. Berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan cross check lapangan.
“Apa yang kami lakukan ini tak lain sebagai salah satu upaya untuk mencapai pendapatan daerah sesuai dengan target,” tambah Wahyu. Dia menyebutkan, tahun 2023 ini, Pemkab Malang menargetkan PAD mencapai Rp 1,25 triliun. Sementara saat ini, pendapatan belum mencapai 50 persen.
“Makanya kami terus genjot, selain Bapenda yang melakukan beragam inovasi untuk capaian pendapatan di sektor pajak, kami juga menekankan OPD-OPD penghasil lainnya untuk bekerja keras, memenuhi target pendapatan tahun 2023,” tandasnya. (ira/mar)