MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu rutin turun ke jalan untuk melakukan penertiban reklame liar setiap pekannya. Pada Kamis (12/5) kemarin, total sudah ada sekitar ratusan reklame isidentil yang dicopot.
Reklame ilegal tersebut dicopot oleh petugas karena melanggar Perda dan membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang. Diperkirakan akibat reklame ilegal tersebut PAD dari pajak reklame merugi ratusan juta.
Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana mengatakan bahwa potensi pajak reklame di Kota Batu yang terbilang cukup tinggi membuat OPD penegak Perda tak lelah melakukan penertiban reklame liar. Apalagi tahun ini untuk target Pajak Reklame Rp 1,8 miliar. Hingga April lalu realisasi Pajak Reklame telah terealisasi Rp 346 juta atau 19 persen.
“Penertiban reklame liar dilakukan bergilir di sejumlah kawasan di Kota Batu. Hari ini ada ratusan reklame liar ditertibkan di jalan protokol maupun jalan alternatif. Dengan banyak reklame yang melanggar seperti milik Alibaba Store dan Meteor Store,” ujar Arief kepada Malang Posco Media, kemarin.
Selain itu reklame liar didominasi seperti iklan properti ataupun usaha lainnya. Dengan terbanyak reklame liar berada di wilayah pusat kota seperti Kecamatan Batu karena lokasi yang strategis dan destinasi wisata.
“Ratusan reklame liar yang dicopot ini karena tidak berizin, izinnya kadaluarsa, berada di tiang listrik/telpon dan menempel di pohon. Karena itulah bisa dikatakan liar. Dengan paling banyak pelanggar melakukan pemasangan reklame di pepohonan,” bebernya.
Lebih lanjut, Mantan Camat Junrejo ini menerangkan bahwa pencopotan reklame liar itu mengacu pada Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame. Serta Perwali Kota Batu Nomor 31 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame Di Kota Batu. (eri)